PALI Ekspres – Proyek Peningkatan Jalan Simpang Sukadamai Talang Ali – Kota Baru (K.23) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp10.000.000.000 menuai sorotan warga. Selain disebut mengalami keterlambatan penyelesaian, mutu pekerjaan perkerasan jalan juga dipertanyakan karena diduga menggunakan batu krosos tanpa lapisan agregat sesuai standar konstruksi jalan.
Berdasarkan dokumen tender, paket pekerjaan berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan metode Tender Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur. Nilai HPS tercatat sebesar Rp9.999.924.169,99, sementara harga penawaran pemenang sekitar Rp9,9 miliar. Pemenang tender adalah CV. Karya Pratama Utama, beralamat di Palembang, Sumatera Selatan.
Kontrak pekerjaan memiliki target pelaksanaan 90 hari kalender sejak penandatanganan pada Agustus 2025. Dalam dokumen kegiatan tercantum bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari jajaran dinas terkait.
Sejumlah warga mengeluhkan progres pekerjaan yang dinilai molor dari jadwal. Hingga kini, sebagian ruas disebut belum rampung, sementara aktivitas lalu lintas masyarakat terganggu.
Apakah terdapat kendala teknis atau administrasi, apakah ada adendum kontrak yang memperpanjang masa pelaksanaan Bagaimana fungsi pengawasan teknis dari dinas dan konsultan, pakah termin pembayaran tetap berjalan meski progres belum optimal. Padahal dalam dokumen, jangka waktu penyelesaian hanya 3 bulan (90 hari kalender).
Dalam dokumen uraian pekerjaan, lingkup kegiatan mencakup Divisi 1: Umum Divisi 2: Drainase Divisi 3: Pekerjaan Tanah dan Geosintetik Divisi 5: Perkerasan Berbutir Divisi 7: Struktur Divisi 10: Pemeliharaan Namun informasi lapangan menyebutkan perkerasan menggunakan batu krosos tanpa dilapisi agregat sebagaimana lazimnya pekerjaan
Agregat Kelas B umumnya digunakan sebagai lapis pondasi atas (LPA).Batu belah/krosos lazimnya menjadi lapis pondasi bawah (LPB).Kombinasi tersebut berfungsi memperkuat struktur dan meningkatkan daya tahan terhadap beban kendaraan serta cuaca.
Jika benar hanya menggunakan krosos tanpa agregat sesuai spesifikasi dalam RAB dan dokumen kontrak, maka Kualitas dan umur layanan jalan berpotensi tidak maksimal Risiko kerusakan dini meningkat Terdapat potensi ketidaksesuaian mutu dengan nilai anggaran
Apabila spesifikasi teknis tidak dijalankan sebagaimana kontrak, hal itu dapat dikategorikan sebagai Penyimpangan teknis pekerjaan Pelanggaran prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengadaan Potensi kerugian daerah jika mutu tidak sebanding dengan anggaran
Dengan pagu mencapai Rp10 miliar dan delapan peserta tender, proyek ini seharusnya berada dalam pengawasan ketat, baik administratif maupun teknis. Rincian kontrak dan jadwal pelaksanaan aktualHasil uji mutu material di lapanganLaporan pengawasan konsultan dan PPK Progres fisik dibandingkan dengan serapan anggaran
Proyek infrastruktur bukan sekadar membangun jalan, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat. Dokumen menyebut keluaran kegiatan adalah “tersedianya kondisi jalan yang mantap.” Namun bila mutu diragukan dan progres molor, tujuan itu terancam meleset. Jika dugaan keterlambatan dan ketidaksesuaian spesifikasi benar terjadi, aparat pengawasan internal maupun eksternal selayaknya segera melakukan audit teknis dan administrasi.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi. Sikap bungkam tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih dalam proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari keuangan negara. Uang rakyat tak boleh dikompromikan oleh pekerjaan yang asal jadi. (Bj)


