PALI Ekspres — Program nasional Cetak Sawah Rakyat yang digadang memperkuat ketahanan pangan justru memantik konflik batas administrasi desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Alih-alih meningkatkan produksi, proyek prioritas pemerintah pusat kini dipersoalkan karena dugaan penggarapan lahan tanpa izin antar pemerintah desa. Perseteruan terjadi antara Desa Tanding Marga dan Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara.
“Jangan Asal Caplok Wilayah Kami”
Kepala Desa Tanding Marga, Ari’vai, menyebut wilayahnya sudah melalui survei resmi oleh Dinas Pertanian bersama aparat pendamping dengan alokasi 45 hektare (baru 27 hektare dibuka). Namun ia menemukan sekitar 34 hektare lahan di wilayah administrasi desanya telah digarap dan 34 hektare sudah di ukur.
“Saya dengar Kota Baru dapat 135 hektare. Tapi kalau kurang lahan jangan asal caplok wilayah desa kami. Saya masih kepala desa aktif dan merasa tidak dihargai,” tegasnya. dan Ia meminta seluruh aktivitas dihentikan sampai ada penyelesaian resmi.
Menurut Ari’vai, peserta program tidak cukup hanya identitas warga. Harus ada Surat Tanda Milik (STM) dari pemerintah desa setempat. Artinya jika lahan masuk administrasi Tanding Marga maka kewenangan administrasi tetap berada pada desa tersebut Ia juga menyebut batas desa telah jelas melalui peta SID hasil pemetaan. Namun pembukaan lahan disebut berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah desanya.
Laporan telah disampaikan ke Dinas Pertanian DPMD Camat Penukal Utara Babinsa & Bhabinkamtibmas PPL Konsultan Brigade Pangan Pihak pemborong Namun hingga kini belum ada pertemuan resmi antar desa sementara lahan sudah telanjur dibuka dan diukur.Luasan Lahan Berubah Saat Pekerjaan Berjalan
Dalam rapat koordinasi program Cetak Sawah Tahap II seluas 3.000 hektare (5 Februari 2026), muncul perubahan signifikan data Wilayah Awal Setelah Rapat Kota Baru 135 Ha, 100,79 Ha. Tanding Marga 45,5 Ha. 79,71 Ha Total 180 Ha
Perubahan ini memunculkan dugaan penggeseran batas atau pengalihan lokasi pekerjaan karena pekerjaan tetap berjalan saat status lahan belum jelas. Lahan yang sudah land clearing bahkan didorong segera ditanam karena kontrak hampir habis.
Surat pernyataan penolakan Perubahan peta SID Namun hingga kini Justifikasi/CCO belum ada Surat pernyataan kepala desa belum lengkap Peta lapangan belum diperbaiki Menariknya, Kepala Desa Tanding Marga tidak diundang dalam rapat tersebut meski wilayahnya berubah paling besar.
Jika benar terjadi penggarapan wilayah tanpa izin administrasi, sejumlah regulasi berpotensi dilanggar Pidana (KUHP) Pasal 385 KUHP Menguasai atau mengalihkan hak atas tanah milik orang lain tanpa hak (penyerobotan tanah) Pasal 167 KUHP Memasuki atau menggunakan pekarangan/lahan orang lain tanpa izin. Pasal 263 KUHP Pemalsuan dokumen apabila administrasi lahan tidak sesuai fakta lapangan Hukum Administrasi Desa & Agraria UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26. Kepala desa wajib melindungi wilayah dan aset desa. Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Larangan kegiatan pembangunan lintas batas tanpa kesepakatan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Larangan penguasaan tanah tanpa hak yang sah. Permen Pertanian Program Cetak Sawah Lokasi wajib clear and clean sebelum pekerjaan
Publik kini mempertanyakan Apakah pemerintah desa boleh menggarap wilayah desa lain tanpa persetujuan resmi?Jika tidak segera diselesaikan.program cetak sawah terancam terhenti. Konflik sosial antar warga berpotensi membesar Bahkan bisa masuk ranah pidana
Masyarakat meminta pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi terbuka agar program ketahanan pangan tidak berubah menjadi konflik agraria. (Bj)




