Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana BKBK Rp67,5 Miliar: Ketika Proyek Tersendat, Kewenangan Menyempit

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T16:19:43Z

Catatan : Kang Kritik 

Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dana publik Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Rp67,5 miliar yang seharusnya menjadi penggerak infrastruktur justru memantik tanda tanya. Bukan semata soal keterlambatan proyek, tetapi tentang pola yang berulang: molor, putus kontrak, dan mutu pekerjaan yang dipersoalkan warga. Yang paling mengusik bukan hanya hasil di lapangan melainkan arsitektur kekuasaan di baliknya.


Seluruh paket BKBK berada dalam domain teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI. Namun figur kuncinya memegang dua peran sekaligus: kepala dinas teknis dan Asisten II. Artinya, satu simpul menguasai arah kebijakan sekaligus kendali pelaksanaan.


Dalam tata kelola publik, konfigurasi semacam ini berisiko besar:kontrol silang internal melemah,pengambilan keputusan menjadi terpusat, ruang koreksi makin sempit.


Ketika proyek bermasalah muncul bersamaan dengan konsentrasi kewenangan, publik wajar bertanya: ini murni persoalan teknis, atau ada masalah sistemik?Yang Terlihat di Permukaan dari rangkaian temuan awal, sedikitnya empat pola mengemuka Sejumlah paket strategis terlambat dari jadwal. Pemutusan kontrak terjadi, namun minim penjelasan terbuka. Output fisik dipertanyakan, sementara dana disebut telah terserap.


Satu simpul struktural menentukan kebijakan sekaligus mengendalikan eksekusi. ditambahkan lagi isu kedekatan personal antara pejabat kunci dan pelaksana proyek, "yang memang masih perlu pembuktian formal" namun menjadi relevan karena hadir bersamaan dengan pola proyek bermasalah. Jika benar pengawasan sejak perencanaan hingga pelaksanaan lemah, maka ini bukan sekadar salah satu paket gagal, melainkan indikasi maladministrasi sistemik. Mengapa Ini Penting?


Karena kombinasi antara:keterlambatan, putus kontrak, kualitas dipersoalkan, dan kewenangan yang terpusat, berpotensi menciptakan jurang antara realisasi keuangan dan progres fisik. Di titik itu, risiko inefisiensi bahkan kerugian negara tak bisa lagi dianggap asumsi belaka.


Catatan Kang Kritik untuk Penegak Tata Kelola : Jika serius ingin memulihkan kepercayaan publik, maka audit biasa tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah audit investigatif khusus, minimal mencakup Uji legalitas rangkap jabatan serta dampaknya pada keputusan proyek. Pemetaan distribusi paket (penyedia, nilai kontrak, addendum, dan keterkaitan antar pihak). Audit komparatif progres fisik vs realisasi keuangan. Telaah menyeluruh alasan pemutusan kontrak. Uji mutu teknis independen terhadap pekerjaan yang sudah dibayar. Penelusuran relasi pejabat kunci penyedia jasa untuk memastikan tak ada konflik kepentingan. Ini bukan soal mencari kambing hitam. Ini soal memastikan uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk infrastruktur yang layak.


Hingga catatan ini disusun, belum ada penjelasan komprehensif dari pihak terkait mengenai akar keterlambatan, pemutusan kontrak, maupun hasil uji mutu pekerjaan. Upaya konfirmasi juga belum memperoleh jawaban.Diamnya pejabat bukan sekadar hening administratif ia memperlebar ruang spekulasi.


— Catatan: Kang Kritik 

Jika pengelolaan dana publik tak segera dibuka seterang mungkin, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan. Dan ketika kecurigaan dibiarkan, proyek pembangunan bisa berubah makna dari harapan masyarakat, menjadi beban sejarah.(Ab)

×
Berita Terbaru Update