PALI Ekspres — Dugaan mark up Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, kian menguat setelah ditemukan dua papan prasasti pembangunan drainase dengan volume pekerjaan identik (0,4 x 0,4 x 75 meter) namun memiliki perbedaan anggaran mencolok hingga Rp68.816.000.
Pada satu prasasti, pembangunan drainase di Dusun V dicatat menelan anggaran Rp30.660.000. Namun pada prasasti lainnya, pekerjaan dengan volume yang sama persis di Dusun 2, 3, 4, dan 5 justru dianggarkan Rp99.476.000. Keduanya sama-sama bersumber dari Dana Desa 2025 dan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yang sama.
Selisih hampir Rp70 juta untuk pekerjaan dengan spesifikasi teknis identik ini bukan lagi sekadar “kejanggalan administrasi”. Ini adalah indikasi kuat dugaan penggelembungan anggaran. Lebih ironis, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Simpang Tais hanya menjawab singkat melalui WhatsApp: “salah pembuatan prasasti.” Pernyataan tersebut dinilai publik terlalu dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan: ke mana arah selisih Rp68,8 juta itu.
Masyarakat menilai jawaban singkat tersebut sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab, bukan klarifikasi.Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan mengambang.
“Kalau volumenya sama, spesifikasinya sama, tapi anggarannya beda Rp68,8 juta, ini bukan lagi salah tulis. Ini indikasi serius. Negara tidak boleh kalah oleh administrasi abal-abal,” tegasnya.
Aldi secara terbuka mengeluarkan ultimatum kepada Inspektorat Kabupaten PALI agar segera turun tangan. “Inspektorat PALI wajib segera audit total Dana Desa Simpang Tais Tahun 2025. Jangan tunggu viral nasional. Jangan tunggu tekanan besar. Kalau dibiarkan, publik akan menilai pengawas ikut tutup mata.”
Ia juga mendesak agar Kepala Desa Simpang Tais segera membuka seluruh dokumen perencanaan dan realisasi, mulai dari RAB, gambar teknis, hingga bukti pembayaran.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, buka semua dokumen ke publik. Transparan. Kalau tetap diam, itu sama saja mengakui ada masalah.”
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat pengawas dan penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat bukan ruang kompromi, bukan ladang eksperimen, apalagi bancakan oknum.
Jika dalam waktu dekat tidak ada audit terbuka dan klarifikasi resmi berbasis dokumen, publik mendesak agar kasus ini naik ke ranah hukum.
Dana Desa bukan milik pribadi. Selisih Rp68,8 juta wajib dijelaskan. Kades harus bertanggung jawab. Inspektorat PALI tidak boleh bersembunyi di balik meja (Red)



