Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menanti Kepastian Perpres, "Diatas Kedzoliman Aplikator"

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T12:13:00Z

Prof.Yassierli S.T.,M.T.,Ph.D : _Perpres yang tengah dibahas, kementerian Tenagakerja akan kembali berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk memperoleh kejelasan serta perkembangan terbaru secara resmi_ 


Jakarta. PALI Ekspres | Kedatangan Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform di gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, diterima oleh Menteri Tenagakerja Prof.Yassierli S.T.,M.T.,Ph.D didampingi Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial Dr.Indah Anggoro Putri M.Bus.(10/2).


Tindak lanjut atas respon Sekretariat Negara terhadap aksi protes yang dilakukan pada tanggal 09/2 dikantor ILO Indonesia dan Istana Negara oleh gabungan Aliansi pekerja platform ( SEPOI, FSPEED, STI-KASBI, SPEDOL, ASPEK, SDPI, FTIA - KSBI, SPPOI, SERDADU).


"Sejumlah poin krusial terkait formula pemberian THR /BHR bagi pengemudi transportasi online, Taksi online dan kurir online" tegas Iwan.


Pekerja platform memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal di sektor industri atau manufaktur. Ciri utama pekerja platform adalah fleksibilitas waktu kerja, sehingga tidak dapat disamakan dengan sistem kerja konvensional yang berbasis target dan jam kerja tetap.


“Pekerja platform tidak bisa dipaksakan menggunakan skema Key Performance Indicator (KPI) secara sepihak, seperti kewajiban online 25 hari dalam sebulan, 8 jam per hari, atau berbasis rating tertentu. Jika itu dijadikan syarat, jutaan driver tidak akan memenuhi ketentuan tersebut karena pola kerja kami berbasis fleksibilitas,” tegas Iwan.


Aliansi Simpul Pekerja Platform mengusulkan agar formula penghitungan THR/BHR menggunakan pendekatan sharing profit dan tingkat partisipasi kerja dalam satu tahun, sehingga lebih mencerminkan karakter kerja pekerja platform.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. menyampaikan bahwa terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dibahas, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk memperoleh kejelasan serta perkembangan terbaru secara resmi.


Pemerintah menekankan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR) tahun 2026 diharapkan menggunakan skema yang lebih adil, yakni berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun.


Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian THR/BHR tidak boleh disertai persyaratan yang merugikan para driver atau pekerja platform.


Pemerintah berkomitmen meningkatkan perhatian terhadap perlindungan driver perempuan, termasuk aspek keselamatan kerja, keamanan di lapangan, serta jaminan perlindungan sosial selama menjalankan aktivitas kerja.

Akan dibentuk layanan hotline khusus guna membantu proses klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi para driver, terutama dalam kondisi darurat seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi di luar jam kerja normal atau pada akhir pekan.


Pemerintah menargetkan agar Undang-Undang yang mengatur pekerja platform digital dapat segera diterbitkan pada tahun ini, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta kejelasan status bagi para pekerja platform di Indonesia.


Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut hingga terbitnya kebijakan yang benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi jutaan pekerja platform di Indonesia.(team media SePOI)

×
Berita Terbaru Update