Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Lahat Rp820 Juta

Minggu, 22 Februari 2026 | Februari 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T22:35:49Z

PALEMBANG.PALI Ekspres | Dugaan praktik calo masuk Polisi Wanita (Polwan) kembali mengguncang tubuh Polda Sumatera Selatan. Ironisnya, sosok yang dilaporkan bukan orang sembarangan, melainkan oknum anggota Propam berinisial Bripka FJ, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan disiplin internal Polri.


Kasus ini mencuat setelah Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mengaku merugi hingga Rp820 juta. Uang itu diserahkan karena pelaku diduga menjanjikan kelulusan anak korban sebagai anggota Polwan.


Namun fakta yang terungkap justru mencengangkan, anak korban disebut tidak pernah didaftarkan sama sekali.


Kuasa hukum korban, Herman Hamzah SH MH, menegaskan kliennya dibujuk dengan janji penuh keyakinan bahwa seluruh proses seleksi akan “diurus sampai lulus”.


“Klien kami diyakinkan tidak perlu khawatir. Semua tahapan dari pendaftaran sampai kelulusan dijamin. Tapi kenyataannya? Jangankan lulus, didaftarkan saja tidak. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini dugaan penipuan serius,” tegas Herman, Jumat (20/2/2026).


Menurut Herman, uang Rp820 juta diberikan secara bertahap atas permintaan pelaku sebagai biaya pengurusan. Kepercayaan korban muncul karena terlapor merupakan anggota aktif yang berdinas di Propam.


Perkara ini sempat dibawa ke Yanduan Propam Polda Sumsel dan telah melalui sidang kode etik, dan dalam proses tersebut, pelaku disebut meminta penyelesaian damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban.

Faktanya. Total kerugian: Rp820 juta. Sudah dikembalikan: Rp500 juta. Sisa belum dibayar: Rp320 juta. Sisa pembayaran dijanjikan lunas pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung. Namun hasil penelusuran kuasa hukum justru memunculkan dugaan baru.


“Kami sudah cek ke Lampung. Rumah itu bukan milik pelaku, hanya kuasa jual. Bahkan diduga objeknya sudah berpindah tangan. Artinya, jaminan itu patut diduga tidak sah. Klien kami kembali dirugikan,” ungkap Herman.


Karena tak ada pelunasan hingga tenggat, pihak korban kembali melayangkan somasi dan melaporkan perkara ini ke Yanduan Propam Polda Sumsel secara online. Herman menegaskan, langkah pidana siap ditempuh bila tidak ada itikad baik.


“Kami sudah beri kesempatan baik-baik. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan tempuh langkah hukum pidana. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik percaloan masuk Polri yang terus menghantui citra institusi, jika terbukti bersalah, terlapor terancam Sanksi etik berat pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Proses pidana dugaan penipuan dan penggelapan


Publik meyakini sikap tegas institusi. Sebab ketika dugaan praktik kotor justru menyeret aparat penegak disiplin internal, yang dipertaruhkan bukan sekadar ratusan juta rupiah melainkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(Red)

×
Berita Terbaru Update