Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rp67,5 Miliar, Pejabat Bungkam: Saatnya Audit Investigatif

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T06:44:57Z

Diamnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di tengah tumpukan pertanyaan teknis bukan lagi soal etika komunikasi. Ini sudah masuk wilayah alarm tata kelola.


Di Kabupaten PALI dana publik Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Rp67,5 miliar dipertaruhkan. Namun yang muncul justru tembok sunyi: tak ada klarifikasi kontrak, tak ada pembukaan MC progres, tak ada hasil uji mutu, tak ada penjelasan pemutusan kontrak, bahkan tak ada komitmen transparansi. Dalam praktik pemerintahan yang sehat, sikap seperti ini bukan netral ini indikasi resistensi terhadap pengawasan.


Kang Kritik menilai, situasinya telah melewati batas “klarifikasi biasa”. Ini sudah memenuhi syarat audit investigatif khusus.


Pertama: ada gejala ketidaksinkronan fisik–keuangan. Laporan proyek molor, putus kontrak, dan keluhan mutu berjalan beriringan dengan realisasi anggaran. Jika progres fisik rendah sementara pembayaran tinggi, itu bukan sekadar salah kelola itu potensi kerugian negara.


Kedua: konsentrasi kuasa terlalu padat. Rangkap jabatan pada posisi strategis membuka ruang konflik kepentingan: dari penentuan prioritas paket, keputusan teknis, sampai validasi progres. Tanpa notulensi kolektif yang dibuka ke publik dan tanpa pemetaan risiko penyedia, pengambilan keputusan rawan berubah menjadi keputusan tertutup.


Ketiga: distribusi paket perlu disisir. Siapa mendapat apa, berapa paket per penyedia, apa dasar penetapannya, dan apakah ada relasi personal yang memengaruhi hasil? Ini bukan gosip ini objek audit.


Keempat: dokumen kunci disembunyikan. Kontrak dan addendum, BAP pekerjaan, hasil uji laboratorium independen, hingga dasar pemutusan kontrak wajib dibuka. Menutupinya hanya memperkuat dugaan “pengkondisian” temuan.


Karena itu Kang Kritik menyerukan: Audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas seluruh siklus proyek:

perencanaan → tender → pelaksanaan → pembayaran → serah terima.

Penelusuran indikasi konflik kepentingan dan relasi penyedia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bila ditemukan pola berulang atau penyimpangan prosedur. Pembekuan sementara pembayaran bermasalah sampai audit tuntas dan rekomendasi dipenuhi.

Publikasi ringkasan hasil audit agar warga tahu ke mana uang mereka pergi. Jabatan adalah amanah, bukan tameng. Dana publik adalah titipan, bukan ruang kompromi. Jika para penanggung jawab yakin tak ada yang salah, buka semua data. Jika ada kekeliruan, akui dan pulihkan. Jika ada penyimpangan, serahkan pada hukum.


Kang Kritik menutup dengan peringatan sederhana: Silence is not neutrality. Dalam urusan uang rakyat, diam adalah bentuk perlawanan terhadap akuntabilitas. Audit investigatif bukan ancaman bagi yang bersih. Audit investigatif adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik. (Ab) — Kang Kritik

×
Berita Terbaru Update