Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mendesak Janji Pemerintah, SePOI Minta disahkan Perpres

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T14:51:27Z

Mahmud : _Aksi 902, adalah simbol perjuangan para driver online di Indonesia, melalui simpul rembuk pekerja platform menuju Istana_


Jakarta.PALI Ekspres |Berbagai upaya dilakukan untuk menempuh keberhasilan perjuangan dan kemenangan bagi para driver online.


Di Indonesia saat ini disinyalir menjadi lahan jajahan bagi aplikator demi meraup pundi rupiah dari para rakyat yang menjadi driver online. 


Berbagai program buatan aplikator untuk menjebak driver hingga banyak terperangkap dan harus kerja rodi untuk mencapai peringkat ?.


Dampak dari sejak dilaksanakan aksi 20 mei dan 20 November 2025 didepan Istana, yang dilakukan oleh SePOI berlanjut dengan gabungan dari 9 Organisasi Serikat Pekerja Platform ( OSPP ) menamakan Aliansi Simpul Rembug terdiri dari SePOI ( Serikat Pengemudi Online Indonesia), FTIA ( Federasi Transportasi Industri dan Angkutan), KSBSI ( Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), SEPETA ( Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia), FSPEED ( Federasi Serikat Pengemudi Daring), STI, ( Serikat Transportasi Indonesia), SPEDOL ( Serikat Pekerja Driver Online ), ASPEK, SDPI, SERDADU dan KSBI ( Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia ) merupakan bentuk penyampaian aspirasi kolektif pekerja pengemudi transportasi online ( ojek online, pengantar barang, dan layanan berbasis aplikasi) selama ini bekerja dan memberikan pelayanan nyata, namun belum mendapatkan pengakuan serta perlindungan sosial yang adil dari Negara.

Aksi protes kepada Pemerintah bukan tidak memiliki landasan. Bahwa Negara melalui Keputusannya yaitu :


- Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011


Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya perlindungan pekerja kepada mekanisme pasar.


- Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017


Perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab negara, terutama ketika terdapat ketimpangan posisi tawar.


- Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (Uji Formil UU Cipta Kerja)


Negara wajib memperbaiki tata kelola perlindungan pekerja


Termasuk dalam model kerja baru, Lalu kita saat ini berada pada posisi tawar dimana terjadi posisi sebagai Relasi Kuasa


- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022

 

Mengatur adanya Biaya Penunjang Kesejahteraan Mitra hingga 5% dalam struktur tarif transportasi online.


Namun hingga kini, menurut Aliansi, tidak ada transparansi dan realisasi yang jelas terkait penggunaan dana kesejahteraan tersebut, terutama menjelang hari raya keagamaan.


“Jika negara sudah mengatur adanya biaya kesejahteraan mitra, maka tidak ada alasan bagi platform untuk menghindari tanggung jawab. THR adalah bentuk paling nyata dari kesejahteraan itu,” cetus Amut.

Aliansi menilai bahwa persoalan THR hanyalah puncak dari masalah struktural yang lebih besar, yaitu:


- status kemitraan yang timpang,

- pengaturan kerja berbasis algoritma,

- serta ketiadaan perlindungan saat terjadi pemutusan akun sepihak.


Dalam praktiknya, pekerja platform bekerja setiap hari, bergantung pada satu aplikasi, dan tunduk pada sistem yang ditentukan sepihak oleh perusahaan, namun tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya.


“Kami disebut mitra, tapi hidup kami diatur penuh oleh sistem. Ketika terjadi kecelakaan, sakit, atau pemutusan akun, kami dibiarkan sendiri,” tambahnya.

Melalui aksi ini, Aliansi secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Platform.


Perpres tersebut dipandang penting untuk:


- memberikan kepastian hukum,

- mengatur standar perlindungan minimum,

- serta mencegah eksploitasi pekerja dengan dalih kemitraan.


“Tanpa Perpres, pekerja platform akan terus berada di wilayah abu-abu hukum. Negara harus hadir, bukan hanya mengatur tarif, tetapi juga melindungi manusianya,”


“Kami bukan menuntut keistimewaan. Kami hanya menuntut keadilan. Pekerja platform adalah bagian dari ekonomi nasional dan sudah seharusnya dilindungi oleh negara.”


Kenapa Perpres ini harus segera di terbitkan, karena pengemudi online roda dua sampai saat ini lebih dari 10 tahun belum juga di tetapkan UU nya sebagai payung hukum yang mungkin lebih membuat ekosistem antara perusahaan, konsumen dan driver lebih baik dan saling menguntungkan kan secara porsi yang di harapkan. (team media SePOI)

×
Berita Terbaru Update