PALI Ekspres | Tekanan publik terhadap tata kelola anggaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kian menguat. Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) resmi mendatangi Gedung KPK, membawa pesan tegas ini bukan lagi sekadar polemik administratif, melainkan sinyal peringatan dini yang layak dibaca serius oleh aparat penegak hukum.
Isu pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai disebut mencapai Rp12,2 miliar menjadi pemicu awal. Namun bagi AP3, perkara tersebut dinilai hanya puncak gunung es dari persoalan yang lebih sistemik.
Ketua Umum AP3, Abu Rizal, menegaskan pihaknya mencermati adanya kecenderungan penggunaan diskresi yang berulang dalam sejumlah keputusan anggaran.
“Kami membaca ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang terus muncul dan selalu dijustifikasi dengan diskresi,” tegasnya.
Dalam dokumen yang diserahkan ke KPK, AP3 menyoroti beberapa hal krusial yakni penggunaan diskresi pada item anggaran serupa, perlakuan berbeda dalam tahun anggaran yang sama, alasan kebijakan yang dinilai tidak konsisten
Meski demikian, AP3 menegaskan mereka belum menuduh adanya pelanggaran hukum.
“Ini alarm publik, bukan vonis,” ujar Abu Rizal, Senin (02/03/2026).
AP3 menyebut langkah ini murni dorongan moral warga, bukan manuver politik.
Di level nasional, publik baru saja menyaksikan bagaimana pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar di Kalimantan Timur langsung menjadi sorotan tajam dan mendapat respons cepat.
Bahkan Partai Golkar turun tangan menegur kadernya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Melalui Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji menyampaikan pesan yang secara politik terbaca jelas, “Kami meminta untuk lebih mendengarkan suara publik di tengah efisiensi.” Pernyataan itu terdengar normatif tetapi mengandung kritik halus soal sensitivitas kekuasaan.
Penjelasan kubu gubernur Kaltim sebelumnya bersandar pada argumen administratif, anggaran disahkan 2024 proses inden, medan Kaltim berat, sesuai Permendagri. Lengkap. Formal. Legal. Namun publik tidak sedang menguji legalitas. Publik sedang menguji empati.
Di sinilah kegelisahan di PALI ikut menemukan momentumnya.
AP3 mengingatkan bahwa diskresi memang instrumen sah dalam hukum administrasi. Namun jika digunakan terlalu elastis, diskresi berpotensi bergeser dari solusi menjadi tameng kebijakan.
Empat rambu sehat diskresi kembali ditegaskan yaitu. Ada kebutuhan mendesak Untuk kepentingan publik. Tidak melanggar aturan. Dapat dipertanggungjawabkan secara transparan
Jika rambu ini kabur, yang muncul bukan sekadar debat anggaran melainkan defisit kepercayaan publik.
“Kalau semua kejanggalan dijawab diskresi, publik berhak bertanya lebih keras. APH Jangan Tunggu VIRAL, KPK Jangan Pilih-pilih Panggung” kata Abu Rizal.
PALI memang kabupaten muda dengan lima kecamatan, jauh dari hiruk-pikuk ibu kota. Namun dalam prinsip tata kelola, ukuran wilayah tidak boleh menentukan ketajaman pengawasan. Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, tetapi konsistensi. Masalah demokrasi kita sering bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada terlalu mudahnya aturan dijadikan tameng.
Transparansi tidak boleh memilih panggung. Akuntabilitas tidak boleh menunggu viral. Dan ketika alarm publik sudah berbunyi, yang dibutuhkan bukan defensif prosedural melainkan keberanian membuka data seterang-terangnya. (Tim)



