PALI Ekspres | Drama politik di Kabupaten Pekalongan mendadak berubah arah. Setelah Bupati Fadia Arafiq terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), kursi kepemimpinan daerah itu kini diambil alih oleh wakilnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menunjuk Wakil Bupati Sukirman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan setelah kepala daerah definitifnya berstatus tersangka kasus korupsi.
Radiogram penunjukan itu telah dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kamis (5/3/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Fadia. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Ancaman hukumnya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga puluhan tahun, disertai denda dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Dengan status hukum sang bupati, perhatian publik tertuju pada Plt Bupati Sukirman. Tugasnya tidak sekadar menjalankan pemerintahan, tetapi juga memastikan birokrasi daerah tetap berjalan bersih dan profesional di tengah badai kasus korupsi yang sedang menimpa pimpinan daerahnya.
Apakah kasus ini akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan di Pekalongan, atau sekadar menjadi satu lagi episode dalam panjangnya daftar korupsi kepala daerah di Indonesia (Red)


