Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi Senyap Kejati Berujung Tersangka: Wabup PALI Diduga Minta Fee Rp1 Miliar untuk Proyek Rp10 Miliar

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-03T12:36:33Z

PALEMBANG.PALI Ekspres |  Operasi senyap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya membongkar dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek bernilai miliaran rupiah.


Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Rabu (3/6/2026).


Tak hanya Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan AK alias L, seorang ASN pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang di Kabupaten PALI.


"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. IT diamankan di PALI, sedangkan AK alias L diamankan di Palembang," tegas Ketut Sumedana.


Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal pada 2 Desember 2024. Saat itu AK alias L diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan Iwan Tuaji yang masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.


Pertemuan yang berlangsung di kediaman pribadi Iwan Tuaji tersebut diduga membahas proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai mencapai Rp10 miliar.


Dari pertemuan itu, penyidik menemukan dugaan adanya permintaan uang komitmen atau fee proyek sebesar Rp1 miliar sebagai syarat agar kontraktor tersebut mendapatkan pekerjaan yang dimaksud.


"Terhadap proyek tersebut diduga terdapat permintaan uang suap komitmen sebesar Rp1 miliar agar saksi H mendapatkan proyek tersebut," ungkap Kajati.


Penyidikan kemudian berkembang hingga ke penggeledahan rumah Wakil Bupati PALI. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp436.250.000 yang kini dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.


Penyitaan itu menjadi salah satu temuan penting yang memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan daerah.


Kasus ini sontak mengguncang panggung politik PALI. Sebab, dugaan transaksi proyek tersebut terjadi sebelum Iwan Tuaji resmi menjabat sebagai Wakil Bupati.


Yang tak kalah mengejutkan, Kejati Sumsel membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.


Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati PALI, Ketut Sumedana memberikan jawaban yang memantik perhatian publik.


"Untuk Bupati PALI nanti juga akan kita dalami. Kalau memang tidak ada keterlibatan tentu tidak akan kita lakukan pemanggilan," tegasnya.


Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan masih jauh dari kata selesai. Kejati Sumsel memastikan akan menelusuri seluruh aliran uang, peran masing-masing pihak, hingga kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan praktik jual beli proyek tersebut.


Penetapan Wakil Bupati sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi pemerintahan Kabupaten PALI yang baru berjalan. Kasus ini juga mempertegas kuatnya dugaan praktik fee proyek yang selama ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.


Kini publik menanti langkah berikutnya dari Kejati Sumsel. Apakah kasus ini berhenti pada dua tersangka, atau justru membuka tabir dugaan korupsi yang lebih besar di tubuh Pemerintah Kabupaten PALI.


Satu hal yang pasti, badai hukum yang menerpa pucuk pimpinan daerah ini diprediksi masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian utama masyarakat Sumatera Selatan dalam beberapa waktu ke depan.(Red)

×
Berita Terbaru Update