PALI Ekspres | Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Redaktur Tintamerah.co, Efran, untuk menyuarakan sikap tegas terhadap dugaan pembungkaman pers di Kabupaten PALI. Dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/3/2026), ia menegaskan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Menurut Efran, Idul Fitri bukan sekadar perayaan spiritual, tetapi juga menjadi momen refleksi bagi insan pers untuk tetap berdiri tegak di tengah tekanan dan intimidasi yang kian terasa.
Pernyataan ini dipicu oleh ucapan Bupati PALI, Asgianto, dalam kegiatan silaturahmi Ramadan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati pada Senin (9/3/2026). Efran menilai pernyataan tersebut bernuansa ancaman dan berpotensi menggeneralisasi profesi jurnalis.
“Pernyataan yang mengandung ancaman tanpa menyebut oknum berpotensi mencederai seluruh profesi jurnalis. Hal ini tidak hanya keliru, tetapi juga merendahkan martabat pers,” tegasnya.
Selain itu, Efran juga menyoroti sikap Bupati yang menolak wawancara cegat (doorstop), yang dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan menghadapi fungsi kontrol sosial dari media. Ia membandingkan hal tersebut dengan sikap Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang dinilai lebih terbuka dengan menawarkan wawancara setelah Lebaran.
Dalam pernyataannya, Efran menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai watchdog dalam sistem demokrasi, bukan sekadar penyampai informasi yang tunduk pada kekuasaan.
Ia juga menyampaikan lima poin sikap, di antaranya menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, menegaskan independensi pers, mendorong transparansi pejabat publik, serta mengajak solidaritas antar insan pers.
Lebih lanjut, Efran mengungkap dugaan adanya praktik intimidasi terhadap keluarga jurnalis, termasuk mutasi seorang guru di Kecamatan Tanah Abang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik suaminya.
“Jika benar, tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan personal yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” ujarnya.
Efran juga mengingatkan bahwa dirinya pernah menghadapi proses hukum pada 2020 bersama sejumlah jurnalis lain, namun kasus tersebut dihentikan karena tidak terbukti.
“Kami berdiri di atas fakta. Kebenaran tidak membutuhkan pembenaran dari pihak yang antipati,” katanya.
Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis memang tidak lepas dari stigma. Namun demikian, tugas utama jurnalis tetap menyampaikan fakta, bukan mencari popularitas ataupun simpati.
Menutup pernyataannya, Efran menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kabupaten PALI agar tetap berani menyuarakan kebenaran.
“Jika kita takut, maka kita bukan hanya mengkhianati profesi, tetapi juga konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya. (Red)


