Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dumas Berujung Penggeledahan, Dugaan ‘Setting’ Proyek di PALI Diusut

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T14:11:53Z

PALI Ekspres  |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Senin (6/4/2026). Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam itu mengungkap dugaan praktik monopoli proyek konstruksi tahun anggaran 2025.


Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, jaksa berhasil mengamankan sedikitnya tiga boks berisi dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Usai penggeledahan, Kejari PALI langsung menggelar konferensi pers di kantornya untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elbert, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


“Laporan masyarakat tersebut kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri PALI terkait adanya dugaan penyedia jasa yang memonopoli pekerjaan di salah satu organisasi perangkat daerah tahun anggaran 2025,” ujar Enggi.


Menurutnya, laporan tersebut disertai data yang cukup lengkap sehingga mendapat perhatian serius dari Kejati Sumsel dan langsung ditindaklanjuti oleh Kejari PALI.


Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan indikasi adanya satu perusahaan yang menguasai sejumlah besar proyek konstruksi di Dinas Perkim.


“Ditemukan adanya satu perusahaan yang memenangkan sekitar 20 sampai 22 paket pekerjaan konstruksi pada tahun 2025,” ungkap Enggi.


Kondisi tersebut dinilai tidak wajar dan diduga melanggar ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Enggi menjelaskan, Kejari PALI mulai melakukan penyelidikan pada Januari 2026 untuk mendalami laporan tersebut.


Setelah melalui proses pengumpulan data dan bahan keterangan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada akhir Maret 2026.


“Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelasnya.


Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, terutama terkait mekanisme penentuan pemenang proyek.


“Indikasinya, pemenangan terhadap perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Enggi.


Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah paket pekerjaan yang dimenangkan, tetapi juga menyangkut prosedur yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


Sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah diamankan saat penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.


Kejari PALI memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyedia jasa maupun internal pemerintahan.


Meski belum menetapkan tersangka, kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.


“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Kami akan terus mengembangkan dan mendalami seluruh alat bukti yang ada,” pungkas Enggi.

×
Berita Terbaru Update