Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klarifikasi “Loncat Media”, Etika Komunikasi Diskominfostaper PALI Dipertanyakan

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T10:44:42Z

PALI Ekspres  |  Polemik pemangkasan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten PALI kian melebar. Isu ini tidak lagi semata soal angka, tetapi telah menyentuh ranah etika dan profesionalisme komunikasi publik.


Setelah kritik atas kebijakan penurunan nilai advertorial mencuat di salah satu media lokal, klarifikasi resmi dari Plt. Kepala Diskominfostaper justru lebih dahulu dimuat oleh media lain. Sementara itu, media yang pertama kali mempublikasikan kritik tersebut tidak menerima konfirmasi langsung maupun penyampaian hak jawab secara proporsional.


Langkah tersebut dinilai mencederai etika kemitraan antara pemerintah dan pers.


Secara prinsip jurnalistik dan regulasi yang berlaku, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan melalui media yang bersangkutan. Instrumen ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan, akurasi, dan keberimbangan informasi di ruang publik.


Karena itu, ketika sebuah institusi merasa perlu meluruskan atau menjelaskan suatu pemberitaan, langkah yang paling elegan dan profesional adalah menghubungi media yang memuat berita awal, bukan justru “melompat” ke media lain untuk membangun narasi tandingan.


Sejumlah praktisi pers di PALI menilai pola tersebut berpotensi menimbulkan kesan menghindari ruang klarifikasi yang setara. “Kalau memang ingin meluruskan, seharusnya ke media yang pertama kali memuat. Itu lebih etis dan menunjukkan itikad baik,” ujar salah satu jurnalis senior.


Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar komunikasi publik di internal Diskominfostaper. Dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi tidak hanya diukur dari substansi kebijakan, tetapi juga dari cara dan jalur penyampaiannya.


Sebagai perangkat daerah yang membidangi komunikasi dan informasi, Diskominfostaper semestinya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip keterbukaan, keseimbangan, serta penghormatan terhadap mekanisme pers. Ketika klarifikasi tidak disalurkan melalui kanal yang sama, publik dapat menilai adanya upaya membentuk opini sepihak.


Apalagi isu yang berkembang bukan persoalan kecil. Pemangkasan anggaran publikasi dari Rp3 juta menjadi Rp1 juta per advertorial telah memantik kritik tajam dari sejumlah pengamat. Dalam situasi demikian, komunikasi yang presisi, terbuka, dan beretika justru menjadi kebutuhan mendesak.


Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang telah memasuki lebih dari satu dekade usia pemerintahan, tata kelola komunikasi publik diharapkan semakin matang dan profesional, bukan menyisakan kesan eksklusif atau tidak proporsional.


Polemik ini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga integritas komunikasi. Pers bukan sekadar saluran publikasi, melainkan mitra strategis dengan fungsi kontrol sosial.


Jika etika dasar dalam merespons pemberitaan saja diabaikan, wajar apabila publik mempertanyakan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme. Kini, pilihan ada di tangan pemerintah daerah: memperbaiki pola komunikasi secara terbuka, atau membiarkan jarak kepercayaan dengan insan pers semakin melebar.(Red)

×
Berita Terbaru Update