PALI Ekspres | Kinerja Koperasi Mitra PT Golden Blossom Sumatera (GBS), menjadi sorotan setelah muncul laporan resmi dari salah satu anggotanya terkait dugaan pelanggaran tata kelola yang dinilai serius.
Laporan tersebut disampaikan oleh Amrullah, ST warga Desa Tanjung Kurung, kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam laporannya, ia menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai berpotensi merugikan anggota koperasi.
Salah satu poin utama yang disoroti dalam laporan tersebut adalah tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, yakni untuk tahun buku 2024 dan 2025.
Padahal, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang berfungsi sebagai wadah pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“Tidak adanya RAT selama dua tahun membuat anggota tidak mengetahui kondisi riil koperasi, baik dari sisi keuangan maupun operasional,” ujar Amrullah dalam keterangannya pada Selasa (14/04/2026).
Selain itu, Amrullah juga mengungkapkan bahwa masa jabatan badan pengawas koperasi telah berakhir hampir satu tahun. Namun hingga kini, belum dilakukan pergantian secara sah melalui mekanisme RAT maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RAT-LB). Kondisi tersebut dinilai menyalahi prinsip dasar koperasi yang mengedepankan demokrasi anggota.
Lebih jauh, tidak adanya laporan pertanggungjawaban selama dua tahun turut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan koperasi.
“Tanpa RAT, tidak ada transparansi. Ini yang kemudian menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota,” tambahnya.
Ia menilai, kondisi ini berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan dana, terutama mengingat koperasi plasma sawit umumnya mengelola dana dalam jumlah besar dari hasil kebun anggota.
Dalam laporannya, Amrullah mendesak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI untuk segera mengambil langkah konkret.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
1. Melakukan audit investigatif terhadap koperasi;
2. Memanggil dan memeriksa pengurus;
Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran;
3. Memfasilitasi pelaksanaan RAT atau RAT-LB secara terbuka dan transparan.
Selain itu, ia juga meminta agar hasil tindak lanjut laporan tersebut disampaikan secara tertulis kepada anggota sebagai bentuk transparansi.
Menariknya, dalam laporan tersebut juga dicantumkan batas waktu bagi dinas untuk merespons. Amrullah meminta agar Dinas Koperasi memberikan jawaban resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Jika tidak ada tindak lanjut, ia menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi hingga aparat penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menyoroti peran pengawasan pemerintah daerah terhadap koperasi, khususnya di sektor plasma sawit. Amrullah menilai, lemahnya pengawasan dapat berdampak pada tidak sehatnya tata kelola koperasi, yang pada akhirnya merugikan anggota sebagai pemilik sah lembaga tersebut.(dewa)


