Abu Rizal : “Daripada terus menjadi polemik di ruang publik, lebih baik dibawa ke ranah hukum. Biar pengadilan yang menguji siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,”_
PALI Ekspres | Polemik proyek yang disebut gagal tender namun tetap dibayar penuh di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belum juga menemukan titik terang. Alih-alih mereda, persoalan ini justru kian memanas setelah dua institusi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yakni UKPBJ dan Dinas PUTR, terlibat saling tuding.
Situasi tersebut memicu kebingungan di tengah masyarakat. Publik menilai perdebatan yang terjadi tidak menyentuh substansi persoalan, melainkan hanya menjadi ajang saling klaim kebenaran.
Kritik keras datang dari kalangan pemuda. Tokoh muda PALI, Abu Rizal, menilai polemik ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan cerminan buruknya tata kelola pemerintahan.
“Ini memalukan. Dua lembaga saling lepas tangan, sementara masyarakat dipaksa menonton drama tanpa ujung,” ujarnya.
Ijal—sapaan akrabnya—menegaskan, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan sejak awal jika ada ketegasan dari pimpinan daerah. Menurutnya, berlarutnya polemik justru menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang tidak beres.
“Kalau dari awal bupati tegas menegakkan aturan, ini tidak akan jadi konsumsi publik seperti sekarang,” sindirnya.
Di ruang publik, kasus ini telah menjadi perbincangan luas. Dari warung kopi hingga media sosial, satu pertanyaan terus mengemuka: bagaimana mungkin proyek yang gagal tender tetap bisa dibayar?
Keterangan dari masing-masing pihak pun belum mampu menjernihkan keadaan.
Mantan Kepala UKPBJ, Erik Septian, mengungkapkan bahwa penyedia proyek, CV Bumi Agung, tidak menghadiri pembuktian kualifikasi faktual—tahapan penting dalam proses tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran penyedia menjadi alasan sah untuk menggugurkan proses tender.
Di sisi lain, Dinas PUTR berpegang pada hasil penetapan pemenang oleh UKPBJ sebagai dasar pelaksanaan proyek. Perbedaan tafsir ini mempertegas adanya dua versi kebenaran yang berkembang di tengah masyarakat.
Tekanan publik pun terus menguat. Sejumlah aktivis, seperti Rahmat Sandi Iqbal dari SIRA dan Stelly, Ketua PAC PP, mendesak agar persoalan ini dibuka secara transparan. DPRD PALI melalui Ketua Komisi II, Rommy Suryadi, juga telah memanggil pihak PUTR untuk dimintai klarifikasi.
Namun, bagi Abu Rizal, langkah tersebut belum cukup. Ia mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini.
“Daripada terus menjadi polemik di ruang publik, lebih baik dibawa ke ranah hukum. Biar pengadilan yang menguji siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya pada Kamis (09/04/2026).
Desakan itu muncul seiring meningkatnya kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya relasi kuasa yang membuka celah kompromi terhadap aturan.
Kini, masyarakat PALI menanti kejelasan. Apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, atau justru ada pembenaran yang dipaksakan
Tanpa transparansi dan kepastian hukum, polemik ini dikhawatirkan hanya akan menjadi benang kusut yang terus berlarut, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.(In)


