Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SIRA “Gedor” Kejati Sumsel, 3 Proyek Miliaran di PALI Dilaporkan: “APBD Jangan Jadi Ladang Bancakan!”

Jumat, 22 Mei 2026 | Mei 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-22T06:04:22Z

PALEMBANG, PALI Ekspres | Aroma tak sedap dari proyek-proyek jumbo di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai menyeruak ke permukaan. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) resmi “menggempur” Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada tiga proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI Tahun Anggaran 2025.


Laporan itu bukan sekadar kritik pinggir jalan. SIRA datang membawa dokumen, data lapangan, hingga dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Jika benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga akal sehat publik.


Direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan pihaknya secara resmi telah melaporkan dugaan praktik KKN tersebut ke Kejati Sumsel pada Kamis (21/5/2026).


“Kami hari ini resmi melaporkan dugaan indikasi KKN pada tiga proyek di Dinas PUTR PALI Tahun Anggaran 2025 ke Kejati Sumsel,” tegas Rahmat kepada awak media.


Menurut Rahmat, laporan itu didasarkan pada hasil survei, investigasi lapangan, serta kajian terhadap dokumen proyek yang mereka miliki. SIRA menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada praktik korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek.


Tiga proyek yang dilaporkan tersebut yakni:


1. Penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi Proyek ini dikerjakan oleh PT Adipati Raden Sinum dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp31,9 miliar dari APBD PALI 2025.


2. Peningkatan Jalan Lingkar Gunung Menang Dikerjakan CV Raisyah Pratama dengan nilai kontrak Rp2,78 miliar.


3. Peningkatan Jalan Desa Talang Akar – Batas Kabupaten Muba (Lanjutan) Dikerjakan CV Cita Cipta dengan nilai kontrak Rp3,49 miliar.

SIRA menduga proyek-proyek tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi kontrak.


Jika dugaan itu terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi proyek. Ini soal moral birokrasi. Soal bagaimana uang rakyat diduga diperlakukan seperti warisan pribadi.


Ironisnya, di tengah masyarakat yang masih berkutat dengan jalan rusak dan pelayanan publik yang belum maksimal, proyek-proyek bernilai miliaran justru diduga bermasalah. Publik tentu bertanya: APBD ini dipakai membangun daerah atau membangun jaringan kepentingan?

Rahmat menegaskan, laporan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan supremasi hukum. Namun ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh membiarkan anggaran negara berjalan tanpa pengawasan rakyat.


“Kami meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN ini, memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Kadis PUTR, PPK, PPTK dan kontraktor pelaksana,” katanya.

Tak hanya itu, SIRA juga mendesak Kajati Sumsel turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik proyek yang menggunakan uang negara tersebut.

Dalam laporannya, SIRA mengaku telah melampirkan dokumen pendukung berupa foto lapangan, RAB, KAK, spesifikasi pekerjaan, BQ hingga kontrak proyek sebagai bukti awal pengaduan.


Bagi SIRA, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pidato seremonial. Sebab korupsi bukan hanya soal uang hilang, tetapi tentang masa depan daerah yang dirampok perlahan-lahan.


Publik menunggu apakah Kejati Sumsel benar-benar bergerak, atau laporan ini kembali tenggelam di meja birokrasi

Karena dalam republik yang sehat, hukum seharusnya bekerja bukan setelah rakyat marah, tetapi sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh. (Red)

×
Berita Terbaru Update