PALI Ekspres | Lagi-lagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan membedah borok tata kelola anggaran di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini yang disorot bukan proyek fisik, melainkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang diduga dibayarkan tidak sesuai kelas jabatan dengan nilai fantastis mencapai Rp1.336.547.825.
Angka itu bukan sekadar salah hitung. Ini alarm keras tentang bagaimana uang rakyat bisa mengalir tanpa disiplin, tanpa kontrol, dan diduga tanpa rasa bersalah.
Dalam lampiran hasil pemeriksaan BPK berjudul “Pembayaran TPP Tidak Sesuai Kelas Jabatan”, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut menerima dugaan kelebihan pembayaran dengan nominal mencengangkan.
Yang paling menonjol adalah Satpol PP dengan dugaan kelebihan pembayaran mencapai Rp325.466.292,89. Ironis. Lembaga yang seharusnya menegakkan ketertiban justru terseret dalam temuan ketidaktertiban anggaran.
Di bawahnya menyusul:
•Bapenda Rp220.489.984,25
•Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp217.299.124,67
•Bappeda Rp152.104.207,85
Belum selesai. BPK juga mencatat dugaan kelebihan pembayaran di berbagai OPD lainnya:
•Kecamatan Penukal Rp80.045.081,96
•BKPSDM Rp77.779.731,00
•Dinas Pendidikan Rp43.385.689,42
•Badan Riset dan Inovasi Daerah Rp9.035.961,66
Jika ditotal, nilainya bukan lagi sekadar “kelebihan administrasi”. Ini sudah menyerupai potret birokrasi yang kehilangan rem etik.
BPK menemukan pembayaran TPP diduga tidak sesuai dengan kelas jabatan penerima. Padahal aturan soal TPP sangat jelas: besarannya harus mengacu pada kelas jabatan, beban kerja, prestasi, dan ketentuan perundang-undangan.
Artinya, regulasi sebenarnya tersedia. Tetapi aturan tampaknya hanya berhenti di meja rapat, sementara praktik di lapangan berjalan dengan logika sendiri.
Yang paling mengkhawatirkan bukan cuma angka miliaran rupiah itu, tetapi fakta bahwa sistem pengawasan internal Pemkab PALI tampak lumpuh.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana pembayaran sebesar itu bisa lolos tanpa koreksi?
Apakah verifikasi hanya formalitas? Apakah pengendalian internal hanya stempel birokrasi? Atau jangan-jangan semua orang tahu, tapi memilih diam?
Temuan demi temuan BPK yang terus bermunculan memperlihatkan satu persoalan serius: birokrasi tampaknya makin longgar terhadap disiplin pengelolaan uang negara. Ketika aturan diabaikan, yang rusak bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik.
Uang negara bukan warisan pejabat. Itu uang rakyat. Dan rakyat tidak membayar pajak untuk membiayai kekacauan administrasi.
Kini publik menunggu langkah nyata dari Pemkab PALI. Apakah kelebihan pembayaran Rp1,33 miliar itu akan benar-benar ditarik kembali ke kas daerah? Apakah ada pejabat yang diperiksa dan dimintai tanggung jawab? Atau lagi-lagi semuanya akan disapu dengan kalimat klasik: “sekadar kesalahan administratif”
Sebab jika setiap temuan selalu berakhir tanpa konsekuensi, maka birokrasi hanya sedang mengajari publik satu hal: aturan keras ke bawah, lunak ke dalam.(Tim)


