PALI Ekspres | Talang Ubi. Tata kelola pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Dokumen internal Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) PALI yang diperoleh tim investigasi PALI Ekspres menunjukkan sejumlah persyaratan administrasi dalam daftar verifikasi masih berstatus "Tidak Ada", namun dana hibah yang bersumber dari APBD tetap dicairkan.
Dokumen tersebut merupakan Daftar Kelengkapan Berkas pencairan hibah Tahap I sebesar Rp503.900.000 dan Tahap II sebesar Rp2.496.100.000, sehingga total dana yang dicairkan mencapai Rp3 miliar.
Yang menjadi perhatian, pada lembar checklist verifikasi masih terdapat banyak dokumen yang diberi keterangan "Tidak Ada". Bahkan, pada bagian akhir formulir, status administrasi masih bertuliskan "PROSES" dan telah diberi tanda centang oleh bendahara, sementara mekanisme pembayaran melalui LS (Langsung) tetap dilaksanakan.
Berdasarkan checklist internal tersebut, dokumen yang masih tercatat "Tidak Ada" antara lain ringkasan kontrak, berita pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), Berita Acara Hasil Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST), Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran pajak, rekening koran, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, daftar nominatif, laporan kemajuan fisik pekerjaan, serta sejumlah dokumen administrasi lainnya.
Meski demikian, dokumen kwitansi menunjukkan dana hibah tetap dibayarkan, yakni Rp503.900.000 pada Mei 2025 dan Rp2.496.100.000 pada September 2025.
Fakta administrasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses verifikasi pencairan hibah. Jika checklist tersebut memang menjadi instrumen pemeriksaan sebelum pembayaran dilakukan, mengapa dana tetap dicairkan ketika sejumlah persyaratan masih dinyatakan belum tersedia.
Sebaliknya, apabila dokumen-dokumen tersebut memang bukan syarat wajib pada tahap pencairan, maka diperlukan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi adanya kelonggaran prosedur dalam pengelolaan dana hibah daerah.
Dalam dokumen yang sama juga terlihat adanya persetujuan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga terhadap permohonan pencairan dana hibah tersebut. Karena itu, penjelasan dari Dispora PALI menjadi penting untuk menjawab dasar administratif yang digunakan sehingga proses pencairan dapat tetap berlangsung.
Pengelolaan dana hibah daerah pada prinsipnya wajib dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap tahapan verifikasi administrasi memiliki fungsi penting sebagai bagian dari pengendalian penggunaan keuangan daerah.
Apabila benar terdapat pencairan yang dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan terpenuhi, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, konsekuensinya dapat berupa rekomendasi penyempurnaan administrasi, pengembalian keuangan apabila terdapat pembayaran yang tidak semestinya, hingga pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PALI Ekspres masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga PALI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta Ketua KONI PALI terkait dasar administrasi pencairan dana hibah tersebut.
Apabila klarifikasi resmi telah diterima, PALI Ekspres akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(Tim)


