PALI Ekspres | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan membongkar sedikitnya 21 permasalahan dalam pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut membentang dari proyek fisik, pengadaan barang dan jasa, belanja pegawai, perjalanan dinas, honorarium, hingga tunjangan anggota DPRD.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026, auditor negara mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran bernilai miliaran rupiah, kelemahan pengendalian internal, serta pelaksanaan belanja yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan terbesar berada pada sektor pekerjaan fisik. BPK menemukan kekurangan volume pada 60 paket pekerjaan belanja modal di dua SKPD, serta 24 paket pekerjaan di Dinas PUPR yang hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak. Atas temuan tersebut, BPK menghitung terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp3.863.664.064,49.
Tak hanya itu, proses pemilihan penyedia jasa konstruksi juga menjadi sorotan. BPK menyatakan proses tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga Pemerintah Kabupaten PALI kehilangan kesempatan memperoleh harga yang lebih kompetitif, yang berdampak pada tidak optimalnya efisiensi penggunaan APBD.
Sorotan berikutnya mengarah ke tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten PALI. BPK menyebut penetapan tunjangan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tidak didukung dasar perhitungan yang memadai. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp402.960.981,50 untuk periode Juli hingga September 2025.
Namun daftar temuan BPK tidak berhenti di sana. Auditor juga mencatat berbagai persoalan lain yang menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola belanja daerah, antara lain:
- Perencanaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi belum memadai.
- Pengadaan kendaraan dinas dan sewa kendaraan tidak sesuai ketentuan.
- Permasalahan pada proyek pemasangan pipa transmisi.
- Kekurangan volume pada puluhan paket pekerjaan.
- Belanja operasional pimpinan DPRD belum didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
- Bukti pertanggungjawaban belanja pada 12 SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.
- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
- Kelebihan pembayaran honorarium tim kegiatan.
- Penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak didukung dokumen yang memadai.
- Pembayaran gaji dan tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan.
- Belanja makan dan minum rapat tidak sesuai peruntukan.
- Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di Dinas PUPR dan Dinas Perkim.
LHP tersebut juga mengungkap bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap 39 SKPD, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal hingga 31 Oktober 2025. Nilai belanja daerah yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp1,613 triliun, dengan realisasi Rp1,032 triliun atau sekitar 64 persen dari total anggaran.
Meski mengungkap 21 permasalahan, BPK menegaskan bahwa pengelolaan Belanja Daerah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 masih sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material, kecuali terhadap berbagai temuan yang dirinci dalam laporan pemeriksaan. Karena itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten PALI segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi, memulihkan kelebihan pembayaran yang ditemukan, serta memperbaiki sistem pengendalian agar permasalahan serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, PALI Ekspres belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten PALI mengenai langkah penyelesaian seluruh rekomendasi BPK maupun perkembangan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut. Apabila pemerintah daerah memberikan penjelasan, klarifikasi, atau data tindak lanjut, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.


