PALI Ekspres | Jawaban Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas sorotan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD PALI justru membuka sederet persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mulai dari penyajian dan pengakuan pos-pos neraca yang diakui belum tepat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya sesuai, pengelolaan aset yang belum tertib, hingga Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan dan disampaikan ke BPKAD tetapi kemudian ditarik kembali.
Fakta-fakta tersebut tertuang dalam Pidato Jawaban Bupati PALI terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD atas nama fraksi-fraksi DPRD tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten PALI, 14 Juli 2026.
Jawaban Bupati PALI tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, S.H., M.H., yang mewakili Bupati PALI.
Di tengah pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dan setelah laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jawaban pemerintah tersebut menjadi pengakuan terbuka bahwa pekerjaan rumah dalam tata kelola keuangan daerah belum selesai.
“Kami sependapat dengan Fraksi Partai Golongan Karya terkait adanya penyajian dan pengakuan pos-pos Neraca yang belum tepat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum sesuai sepenuhnya dan pengelolaan aset yang belum tertib dan akan menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan,” demikian bunyi jawaban pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut sulit dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ketika pemerintah sendiri mengakui neraca belum tepat, kepatuhan terhadap aturan belum sepenuhnya sesuai dan aset belum tertib, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas dokumen laporan keuangan, tetapi juga akurasi pencatatan, disiplin pengelolaan APBD, serta pertanggungjawaban atas aset dan uang rakyat.
Persoalan lain yang mencuat adalah penarikan kembali SPM yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemkab PALI mengakui SPM tersebut telah masuk ke BPKAD. Namun sebelum proses pembayaran dilanjutkan, berkas itu ditarik kembali dengan Alasannya efisiensi anggaran.
“Penarikan kembali SPM yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada BPKAD dilakukan sebagai tindindak lanjut atas kebijakan efisiensi anggaran yang mengakibatkan adanya penyesuaian dan perubahan alokasi anggaran,” demikian penjelasan dalam jawaban pemerintah daerah.
Menurut Pemkab PALI, perubahan alokasi anggaran tersebut mengharuskan adanya penyesuaian terhadap proses administrasi penganggaran dan pembayaran agar tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, SPM ditarik kembali sebelum pembayaran dilanjutkan. Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang tidak kalah serius, jika anggaran masih harus disesuaikan, mengapa SPM sampai diterbitkan dan disampaikan ke BPKAD
Bukankah penerbitan dokumen pembayaran semestinya didahului kepastian mengenai dasar anggaran, kelengkapan administrasi dan kewajiban pembayaran
Jawaban pemerintah juga mengungkap bahwa berkas pengajuan SPM tersebut bukan baru disiapkan di tingkat perangkat daerah.
Berkas itu telah disampaikan ke BPKAD dan, menurut keterangan Pemkab PALI, sudah sampai pada tahap verifikasi oleh staf Bidang Perbendaharaan. Barulah setelah itu Dinas PUTR menarik kembali berkas tersebut. Penarikan dilakukan berdasarkan surat Plt. Kepala Dinas PUTR Nomor 600/149/DPUTR/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025, perihal permohonan penarikan berkas tagihan Tahun Anggaran 2025.
Artinya, fakta dasarnya terang SPM telah diterbitkan, berkas tagihan telah disampaikan ke BPKAD, proses telah masuk tahap verifikasi, lalu Dinas PUTR meminta berkas itu ditarik kembali.
SPM untuk pekerjaan apa? Berapa nilainya? Berapa jumlah berkas yang ditarik? Siapa penyedianya? Apakah pekerjaan sudah dilaksanakan? Apakah hak tagih telah timbul? Dan bagaimana status kewajiban Pemkab PALI kepada pihak ketiga setelah SPM tersebut ditarik?
Jawaban pemerintah baru menjelaskan mengapa berkas ditarik secara administratif, tetapi belum mengungkap secara rinci apa yang sebenarnya ada di balik berkas tagihan tersebut.
"Efisiensi Anggaran” Jangan Menjadi Jawaban Serba Guna Kebijakan efisiensi anggaran tentu dapat menyebabkan penyesuaian program dan alokasi belanja. Namun ketika sebuah SPM telah diterbitkan, disampaikan ke BPKAD dan masuk tahap verifikasi, publik berhak memperoleh penjelasan yang jauh lebih rinci daripada sekadar dua kata, efisiensi anggaran.
Sebab persoalannya bukan hanya soal berkas yang berpindah meja. Jika SPM berkaitan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan, maka harus dijelaskan bagaimana status kewajiban pembayaran pemerintah daerah. Sebaliknya, apabila pekerjaan belum dilaksanakan atau anggarannya berubah sebelum kewajiban timbul, pemerintah juga harus membuka kronologi dan dasar administrasinya.
Transparansi tersebut penting agar kebijakan efisiensi tidak berubah menjadi “payung besar” yang menutup detail persoalan penganggaran dan pembayaran.
Publik berhak mengetahui apakah penarikan SPM tersebut merupakan konsekuensi normal dari perubahan kebijakan anggaran atau justru menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan koordinasi sebelum dokumen pembayaran diterbitkan.
Dalam jawabannya kepada Fraksi Golkar, Pemkab PALI juga menyatakan bahwa perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, terutama realisasi belanja, akan menjadi fokus perhatian ke depan. Pemerintah mengimbau perangkat daerah untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) yang telah disusun.
Pernyataan ini patut menjadi catatan. Jika pelaksanaan anggaran selama ini telah sepenuhnya berjalan disiplin sesuai perencanaan, mengapa pemerintah masih perlu menekankan agar perangkat daerah menjalankan kegiatan berdasarkan RAK Apalagi ketika persoalan tersebut dibaca bersamaan dengan adanya SPM yang telah masuk BPKAD tetapi kemudian ditarik akibat perubahan alokasi anggaran.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai seberapa matang perencanaan kas dan anggaran sejak awal, seberapa kuat koordinasi antarperangkat daerah, serta bagaimana proses pengendalian dilakukan sebelum dokumen pembayaran diterbitkan.
Opini Wajar Dengan Pengecualian tidak seharusnya diperlakukan sebagai sekadar istilah teknis dalam laporan keuangan. Kata “pengecualian” harus menjadi alarm. Terlebih, Pemkab PALI sendiri telah mengakui adanya penyajian dan pengakuan pos-pos neraca yang belum tepat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya sesuai serta pengelolaan aset yang belum tertib.
Karena itu, publik membutuhkan lebih dari sekadar kalimat bahwa persoalan tersebut “akan menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan”. Yang dibutuhkan adalah langkah terukur, apa yang diperbaiki, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai keuangan atau aset yang terdampak, kapan target penyelesaiannya, dan bagaimana DPRD memastikan perbaikan benar-benar dilakukan. Tanpa tindak lanjut yang jelas, kalimat “akan diperbaiki ke depan” berisiko hanya menjadi bahasa rutin yang kembali muncul dalam pembahasan laporan keuangan tahun berikutnya.
DPRD Jangan Hanya Menjadi Penonton di Ruang Paripurna. Jawaban pemerintah daerah telah membuka sejumlah persoalan. Karena itu, fungsi pengawasan DPRD PALI tidak semestinya berhenti setelah pidato dibacakan dan palu sidang diketuk.
DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengejar jawaban yang belum tuntas. Setidaknya, terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang rincian pengecualian yang mendasari opini WDP, pos-pos neraca yang belum tepat, bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi, daftar aset yang belum tertib, serta rincian seluruh SPM atau berkas tagihan yang ditarik dari BPKAD akibat efisiensi anggaran.
Tanpa pendalaman, pembahasan pertanggungjawaban APBD berisiko berubah menjadi seremoni tahunan pemerintah menjawab, DPRD mendengar, dokumen dibahas, lalu persoalan mendasar kembali mengendap. Padahal yang dibahas adalah APBD, uang rakyat yang setiap rupiahnya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab PALI telah memberikan alasan atas penarikan SPM efisiensi anggaran yang menyebabkan penyesuaian dan perubahan alokasi anggaran. Namun alasan itu belum menutup persoalan. Justru dari jawaban tersebut muncul sederet pertanyaan baru
Mengapa SPM sempat diterbitkan apabila alokasi anggaran kemudian harus disesuaikan. Mengapa berkas sudah sampai ke BPKAD dan masuk tahap verifikasi sebelum ditarik. Berapa nilai tagihannya. Pekerjaan apa yang terkait. Siapa pihak yang berhak menerima pembayaran. Apakah pekerjaan telah dilaksanakan. Dan apakah terdapat kewajiban pemerintah daerah yang hingga kini belum dibayarkan.
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar bahasa normatif. Sebab publik tidak sedang meminta sensasi. Publik meminta transparansi atas uang rakyat.
Ketika pemerintah sendiri mengakui neraca belum tepat, kepatuhan terhadap regulasi belum sepenuhnya sesuai, aset belum tertib, dan pada saat yang sama SPM yang telah diterbitkan serta masuk ke BPKAD harus ditarik kembali, maka pemerintah daerah berkewajiban membuka persoalan itu secara terang.
APBD bukan sekadar angka di atas kertas. Bukan pula dokumen yang selesai dipertanggungjawabkan hanya dengan pidato di ruang paripurna. APBD adalah uang rakyat. Dan ketika tata kelolanya menyisakan pengecualian, ketidaktertiban dan tanda tanya, rakyat berhak menuntut jawaban sampai tuntas.(Jes)


