PALI Ekspres | Dana hibah sebesar Rp3 miliar dari APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten PALI telah dicairkan seluruhnya sepanjang Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, rincian penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pencairan hibah dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp503,9 juta dicairkan pada Mei 2025, sedangkan tahap kedua sebesar Rp2,496 miliar dicairkan pada Agustus 2025. Dengan demikian, seluruh nilai hibah sebesar Rp3 miliar telah diterima oleh KONI PALI.
Pencairan tersebut menandai selesainya proses administrasi penyaluran dana. Namun, di sisi lain muncul pertanyaan mengenai bagaimana dana tersebut direalisasikan, terutama karena seluruh anggaran berasal dari APBD yang bersumber dari uang masyarakat.
Dokumen lain yang diperoleh PALI Ekspres berupa surat Nomor 083/KONI-PALI/VII/2025 tertanggal 23 September 2025 menunjukkan KONI PALI mengajukan daftar kontingen untuk mengikuti PORPROV XV Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam lampiran surat itu tercatat 336 orang, terdiri atas atlet, pelatih, manajer, official, dan pendamping dari berbagai cabang olahraga seperti sepak bola, bola voli, bola basket, karate, pencak silat, panjat tebing, akuatik, futsal, e-sport, taekwondo, dan cabang olahraga lainnya.
Jumlah kontingen yang mencapai ratusan orang menunjukkan besarnya kebutuhan pembiayaan. Mulai dari pemusatan latihan, perlengkapan pertandingan, transportasi, konsumsi, akomodasi, uang saku, hingga operasional selama pelaksanaan Porprov tentu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi rinci yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai komposisi penggunaan dana hibah tersebut. Dokumen pencairan hanya menunjukkan dana telah disalurkan, sedangkan daftar atlet hanya menjelaskan jumlah personel yang diberangkatkan. Belum ada uraian terbuka mengenai besaran anggaran yang digunakan untuk masing-masing kegiatan atau program.
Kondisi tersebut memunculkan dorongan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dapat disampaikan secara transparan. Sebab, sebagai organisasi penerima hibah APBD, KONI berkewajiban menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan PALI Ekspres juga mengarah pada aspek tata kelola organisasi. Ketua KONI Kabupaten PALI diketahui juga menjabat sebagai pejabat pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten PALI. Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, dalam prinsip good governance, jabatan ganda pada lembaga yang mengelola dana publik dapat meningkatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga menjadi bagian dari akuntabilitas kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rupiah dana hibah digunakan, apakah untuk pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, operasional organisasi, atau kebutuhan kontingen pada ajang Porprov.
Fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana hibah berada pada berbagai lembaga sesuai kewenangannya, termasuk DPRD Kabupaten PALI, Inspektorat Kabupaten PALI, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila anggaran tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan dana hibah digunakan secara efektif, efisien, sesuai peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
PALI Ekspres masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua KONI Kabupaten PALI maupun Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten PALI untuk memberikan penjelasan mengenai rincian penggunaan dana hibah Rp3 miliar, termasuk penyampaian LPJ, realisasi anggaran per kegiatan, serta capaian pembinaan atlet selama Tahun Anggaran 2025.
Transparansi penggunaan anggaran bukan semata memenuhi rasa ingin tahu publik, melainkan merupakan bagian dari prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. Ketika dana yang digunakan berasal dari APBD, keterbukaan informasi menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penerima hibah.(Red)


