PALI Ekspres | Polemik deposito dana Pemkab PALI sekitar Rp50 miliar di tengah keluhan tertundanya pembayaran kepada pihak ketiga akhirnya mendapat klarifikasi tertulis dari Kepala BPKAD PALI.pada 09/09/2026.
BPKAD menyebut dana tersebut merupakan idle cash, yakni uang daerah yang sementara belum digunakan, dan penempatannya dalam bentuk deposito disebut memiliki dasar regulasi. Hasil bunga deposito juga masuk sebagai pendapatan daerah.
Namun, klarifikasi itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih tajam. BPKAD mengakui masih terdapat DPA-SKPD yang sumber pendanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas kas daerah. Bahkan disebutkan, apabila seluruh kegiatan direalisasikan tanpa memperhatikan sumber dana dan kondisi kas, hal itu berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas serta risiko keterlambatan pembayaran.
Jika Rp50 miliar benar-benar idle cash, berapa saldo kas daerah saat deposito ditempatkan? Berapa kebutuhan pembayaran pihak ketiga pada saat yang sama? Dan apakah dana tersebut memang benar-benar belum dibutuhkan untuk membiayai kewajiban daerah?
BPKAD menegaskan deposito dapat dicairkan sesuai kebutuhan dan penempatannya tidak dimaksudkan mengabaikan kewajiban kepada pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan pembayaran.
Tetapi publik tentu tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa dana bisa dicairkan. Yang dibutuhkan adalah angka dan dokumen.
Berapa total deposito? Kapan ditempatkan? Berapa bunga yang diterima? Berapa saldo kas daerah? Berapa nilai tagihan pihak ketiga yang sudah diverifikasi namun belum dibayar? Serta, bagaimana perhitungan kebutuhan kas dilakukan sebelum Rp50 miliar ditempatkan?
Penempatan uang daerah dalam deposito tidak otomatis merupakan pelanggaran. Demikian pula keterlambatan pembayaran tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan.
Namun, ketika pemerintah daerah sendiri mengakui adanya potensi tekanan likuiditas, publik berhak menguji apakah strategi penempatan dana tersebut benar-benar telah memperhitungkan seluruh kebutuhan kas daerah.
Sebab yang dikelola bukan uang pribadi, melainkan uang publik. Karena itu, klarifikasi BPKAD seharusnya menjadi awal keterbukaan, bukan akhir pertanyaan.
Kalau Rp50 miliar benar-benar idle cash, buka datanya. Kalau tunda bayar karena likuiditas, buka angkanya. Kalau semua sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya.


