PALI Ekspres | Aliansi Pemuda Pemudi PALI (AP3) secara terbuka meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas angkutan kelapa sawit milik PT Inti Agro Makmur (IAM).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pengoperasian armada angkutan yang belum memenuhi ketentuan perizinan. AP3 menilai, pemerintah daerah perlu bertindak tegas untuk memastikan seluruh aktivitas angkutan perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Umum AP3, Abu Rizal, mengatakan Dishub PALI tidak perlu ragu mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam operasional angkutan PT IAM.
“Jangan sampai pihak perusahaan bertindak semena-mena dan mengangkangi aturan yang ada. Dishub jangan ragu, stop saja angkutan mereka,” tegas Abu Rizal kepada sejumlah wartawan di Talang Ubi, Minggu (6/9/2026).
Menurut Abu Rizal, langkah penghentian sementara diperlukan hingga pihak perusahaan dapat memenuhi seluruh ketentuan dan menyelesaikan persoalan perizinan yang dipersoalkan.
Ia bahkan menyatakan AP3 siap mengerahkan massa apabila Dishub PALI dinilai tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas angkutan tersebut.
Dishub PALI Sudah Layangkan Surat Pemanggilan
Sebelumnya, Dishub Kabupaten PALI telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen PT Inti Agro Makmur.
Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan pengoperasian armada angkutan kelapa sawit yang tidak mengantongi izin lintas pada rute jalan provinsi menuju kawasan PT GBS Perambatan.
Keberadaan kendaraan angkutan bertonase besar di jalur tersebut juga disebut telah memunculkan keluhan dari masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
Dishub PALI sebelumnya berupaya melakukan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan untuk mengklarifikasi persoalan operasional serta keabsahan dokumen angkutan. Namun, menurut informasi yang disampaikan, upaya koordinasi tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana diharapkan dari pihak perusahaan.
Bagi Abu Rizal, langkah administratif berupa pemanggilan dinilai belum cukup. Ia mendesak Dishub PALI mengambil tindakan lebih konkret dengan menghentikan sementara aktivitas angkutan PT IAM sampai perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan hanya surat-menyurat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, hentikan sementara aktivitas angkutannya sampai semua aturan dipenuhi,” ujarnya.
Pengamat: Pemerintah Harus Tegas
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Indra Setia Haris turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, terlebih jika menyangkut penggunaan infrastruktur publik.
Indra juga menyesalkan apabila terdapat pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif ketika pemerintah melakukan klarifikasi dan pengawasan di lapangan.
“Kemarin Abu Rahmi, sekarang PT Inti Agro Makmur. Sepertinya perusahaan di kabupaten ini tak ubahnya VOC zaman dulu. Tidak patuh aturan dan semena-mena terhadap petugas,” ujar Indra.
Ia mendukung desakan AP3 agar Dishub PALI mengambil langkah tegas, termasuk opsi penghentian sementara aktivitas angkutan PT IAM apabila hasil pemeriksaan memang menemukan adanya pelanggaran.
“Dishub PALI jangan ragu. Kalau memang melanggar, tutup sementara dan lakukan tindakan sesuai aturan. Jangan sampai marwah Pemkab PALI seperti macan ompong,” tegasnya.
Indra menambahkan, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah PALI wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Inti Agro Makmur terkait tudingan dan desakan penghentian sementara aktivitas angkutan tersebut.


