PALI Ekspres | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-12, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD PALI dan dihadiri sebanyak 18 orang anggota DPRD dari total 30 anggota DPRD Kabupaten PALI.
Selain jajaran legislatif, rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten PALI.
Pembahasan KUA dan PPAS Perubahan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menyelaraskan kembali arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan kondisi serta perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 menjadi momentum penting bagi DPRD untuk memastikan perubahan anggaran tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Pasalnya, perubahan APBD bukan sekadar melakukan pergeseran angka dalam dokumen anggaran. Setiap perubahan harus memiliki dasar, tujuan dan prioritas yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD memiliki fungsi anggaran untuk memastikan setiap kebijakan belanja daerah memiliki dasar yang jelas, sesuai prioritas pembangunan dan tidak mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati dapat direalisasikan secara efektif, efisien, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan 2026 selanjutnya menjadi dasar dalam tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, perhatian publik kini akan tertuju pada substansi perubahan anggaran tersebut, mulai dari perubahan target pendapatan daerah, penyesuaian belanja, hingga program dan kegiatan yang mengalami penambahan maupun pengurangan anggaran.
Terlebih, dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan, kemampuan kas daerah dan ketersediaan sumber dana menjadi faktor penting agar program pemerintah dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan dalam pembayaran maupun pelaksanaan kegiatan.
Karena itu, pembahasan APBD Perubahan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten PALI.
Rapat Paripurna ke-12 DPRD PALI ini menjadi bagian dari proses politik anggaran daerah sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam pembahasan dan penetapan APBD Perubahan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026.


