Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

*Ketika "Seorang Kuli Tinta Diwajibkan UKW"*

Kamis, 23 Januari 2025 | Januari 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-23T02:30:46Z


Penulis hanya sekedar mengingatkan kembali, Kepada para sesepuh, Senior dan para ahli dibidang kewartawanan serta juru dan ahli tulis dimanapun berada jika dalam tulisan ada yang tersinggung. Penulis minta maaf " _ini hanya sumbang dan saran serta pendapat"._


Sejak sebelum Bangsa Indonesia merdeka, Dunia jurnalist atau sering disebut dan dikenal dengan julukan Wartawan sangat disenangi oleh seluruh masyarakat Bangsa Indonesia ?. Dikarenakan dengan karya tulis wartawan masyarakat mengetahui apa yang sedang dan telah terjadi baik di Indonesia maupun mancanegara.


Untuk menjadi seorang wartawan atau kuli tinta seseorang harus bergabung di organisasi yaitu : PWI ( Persaruan Wartawan Indonesia ), AJI ( Aliansi Jurnalist Indonesia), IJTI ( Ikatan Jurnalist Televisi Indonesia ), Dan Beberapa Organisasi Pers Lainnya Yang mana berpusat di Jakarta memiliki cabang atau perwakilan diseluruh Indonesia.


Dengan mengikuti Orientasi maka berhaklah peserta tersebut mendapatkan kartu biru PWI Muda yang ditandatangani oleh Ketua PWI perwakilan disetiap provinsi untuk dilanjutkan dengan memiliki kartu PWI Biasa yang dikeluarkan oleh PWI Pusat.


Tumbuh serta berkembangnya media di Indonesia, Dewan Pers mengambil kebijakan dalam penerbitan harus berbadan hukum PT ( Indonesia ).


Setiap wartawan harus lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan ), Semua peraturan telah diikuti oleh para kuli tinta agar terdaftar di Dewan Pers. Timbul pertanyaan apabila  semua peraturan telah diikuti oleh wartawan namun disaat wartawan tersebut tersandung hukum "misalnya", apakah Dewan Pers akan membantu wartawan tersebut ?, dan apakah Dewan Pers bersungguh -sungguh untuk membantu menyelesaikan permasalahan wartawan tersebut jika wartawan tidak memiliki uang, atau apakah Dewan Pers membela yang bayar ?. Bersambung keedisi selanjutnya

×
Berita Terbaru Update