DAIRI. PALI Ekspres | Sebuah insiden tragis mengguncang Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Sepasang suami istri, yang merupakan pemilik kontrakan, diduga menganiaya penyewa mereka hingga tewas.
Menurut informasi yang beredar, penganiayaan tersebut diduga terjadi akibat perselisihan terkait kontrak rumah. Kasus ini sempat dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada 17 Januari 2025.
Namun, setelah melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga kedua belah pihak, Pengetua Desa, dan Kepala Desa, kasus tersebut berujung damai pada 29 Januari 2025.
Dalam pendekatan restorative justice, korban secara resmi mencabut laporannya pada 3 Februari 2025. Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa proses perdamaian berlangsung dalam kondisi sehat dan tanpa paksaan.
Namun, dua hari setelah pencabutan laporan, tepatnya pada 5 Februari 2025, korban dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa kematian korban tidak berkaitan dengan insiden penganiayaan sebelumnya.
“Saat mencabut laporan ke Polres, korban masih dalam kondisi sehat. Berdasarkan informasi yang kami terima, korban meninggal karena penyakit bawaan yang sudah lama dideritanya,” ujar Humas Polres Dairi.
Meskipun pihak berwenang telah memberikan klarifikasi, kasus ini tetap menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah benar kematian korban murni karena penyakit, atau ada faktor lain yang belum terungkap?. (red)