“Siapa yang berani coba-coba korupsi, maka akan disikat! Pejabat yang tidak sanggup, silakan mundur,” tegas Presiden ke -8 ini.
Pernyataan semakin relevan dengan kondisi di Provinsi Bengkulu, yang selama ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah dugaan korupsi kerap mencuat, termasuk di lingkungan pemerintahan daerah.
Salah satu indikasi penyimpangan anggaran kini mencuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu. Mark-up terendus dalam program pemberian jaket kepada perekam pemula e-KTP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Kota Bengkulu diduga melakukan pengadaan jaket melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak penyedia secara sepihak.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disdukcapil Kota Bengkulu, Lili Kartika Sari, melalui pesan WhatsApp dikonfirmasi adanya program pemberian jaket tersebut terdapat indikasi permainan anggaran atau mark-up dalam pengadaannya, dengan nilai yang mencengangkan, mencapai Rp 300 juta hanya untuk jaket tahun 2024 ditambah lagi dengan tahun 2023 mencapai angka 1 miliar lebih mengatakan “Besok kau datang temui sayo biar dapat informasi yang valid. Terserah, pagi jam 9 bisa.”
Indikasi penyimpangan anggaran ini harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bengkulu diminta untuk segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan mark-up ini.
Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, korupsi tidak boleh diberi ruang dalam pemerintahan saat ini. Setiap oknum yang bermain dengan anggaran negara harus ditindak tegas!
(Bersambung ke edisi selanjutnya –tim)



