Banyuasin.PALI Ekspres | Terbitnya rincian dalam pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dengan Nilai jumlah Pagu sebesar 1,1 Milyar Tahun Anggaran 2024, patut dilakukan audit serta patut menjadi pertanyaan maupun pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, yang menjadi sorotan anggaran belanja jasa tenaga pelayanan umum dengan pagu sebesar Rp. 1,084 Miliar.
Pasalnya, jika merujuk pada berbagai pengeluaran yang dilakukan oleh dinas tersebut, dinilai penuh kejanggalan dalam melaksanakan pengelolaan anggaran belanja pada Tahun 2024 lalu.
Terbaca dalam pengeluaran yang mencakup penggunaan anggaran Tahun 2024 pengeluaran yang mencakup beberapa hal, mulai dari belanja operasional hingga belanja jasa tenaga operator komputer ditubuh Diskominfo Banyuasin Tahun anggaran 2024 tersebut, patut dinilai serta diminta kesemua rincinya anggaran pengeluaran belanjanya lebih diteliti lagi dan dicermati melalui bukti-bukti yang menunjang ke validtannya.
Keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memang mempunyai tugas membantu Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Namun, dalam pengelolaan anggaran belanja di era digital yang serba canggih saat ini, tentunya peran Diskominfo saat ini merasa terbantu disebabkan era digital saat ini semua orang maupun instansi pemerintahan telah memiliki handphone android dalam mengakses kegiatan Bupati dan Wakil Bupati.
"Jadi Efesiensi Anggaran pada Tahun 2024 ditubuh Diskominfo Banyuasin ,seperti belanja jasa tenaga operator komputer, belanja Diklat kepemimpinan, belanja tagihan telpon, belanja tagihan air, belanja tagihan listrik CCTV, belanja pemakaian internet, belanja tagihan listrik, belanja tagihan listrik Videotron, belanja jasa tenaga pelayanan umum, belanja iuran jaminan kecelakaan kerja bagi non ASN, belanja jasa tenaga sopir, belanja iuran jaminan bagi tenaga non ASN, dan belanja jasa tenaga operator komputer tersebut, patut menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan pemeriksaan," ungkap aktivis anti korupsi Sumsel (31/05/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Salmi Pajar, S.Ag., M.H.I., saat dikonfirmasi menyampaikan:
"Maaf dulurku, ngobrol di kantor saja kalau ada waktu, biar bisa sekalian bercerita." 🙏🙏🙏, tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai terungkapnya data belanja Diskominfo Banyuasin Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari dana APBD. (TIM)