Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ajang Mark-Up Pemkab PALI "Kangkangi" Instruksi Presiden

Selasa, 10 Juni 2025 | Juni 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T15:35:17Z

Rido Dharma Hermando : " _semua laporan Masyarakat akan diterima dan ditelaah sesuai dengan SOP atas laporan"_


Talang Ubi. PALI Ekspres  | Sejak pelantikan serentak, Gubernur, Bupati dan Walikota beserta Wakil kepala daerah se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Telah menginstruksikan kepada kepala daerah agar melakukan tindakan sesuai arahan dan instruksi Presiden terkait Efisiensi anggaran tahun 2025.


Namun Pemerintah Kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) Sumatera Selatan, Dari laporan Aliansi Jaringan Muda PALI menemukan kejanggalan dengan pengeluaran Funtastis sebesar Rp. 12.200.000.000,- ( dua belas miliar dua ratus juta rupiah ).


Dikonfirmasi wartawan dilapangan koordinator Jaringan Muda PALI. (JMP) Yogi S Memet mengatakan pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri PALI terkait "Dugaan" penyimpangan kegiatan belanja mobil dinas di Sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten PALI bersama PT.Tunas Auto Graha.


Aliansi JMP mengatakan laporan berdasarkan pada temuan dari data website Sirup LKPP serta LPSE telah ditayangkan pengadaan belanja mobil dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mobil dinas untuk tamu VVIP di sekretariat daerah Pemerintah kabupaten PALI dengan nilai sangat Funtastis.


Terdapat empat item kendaraan dinas senilai Rp.6 miliar dan Rp.700 juta kendaraan dinas roda empat serta sewa kendaraan dinas roda empat lainnya sebesar Rp.1,8 miliar dan Rp.3,7 miliar, tidak terdapat daftar pengguna anggaran (DPA) APBD kabupaten PALI 2025.


"Berdasarkan hasil temuan dilapangan mobil dinas Bupati dan wakil Bupati sudah dibelanjakan dengan jenis Land Cruiser warna putih BG 1 P dan BG 2 P yang digunakan pada saat pelantikan kepala daerah serentak Februari 2025.


"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip - prinsip Pengelolaan Keuangan Negara serta telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 34 ayat 1 dan ayat 2, dan dapat dipidana penjara serta denda sesuai ketentuan Undang-undang,tegas Yogi".


Kami sangat berharap agar pengaduan laporan ini dapat segera ditindak lanjuti demi terciptanya Good and Clean Govermance atau Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, jujur dan bertanggung jawab.


Aliansi JMP bersama AP3 akan melaksanakan aksi dikantor DPRD PALI jika tidak diindahkan maka akan lanjut melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Sumsel, cetus Yogi.


Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando menyatakan pihaknya terbuka atas laporan masyarakat.

"Pada prinsipnya laporan masyarakat akan kita terima, ditelaah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur ) atas laporan tersebut, Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat yang pasti kita tindak lanjuti, ujar Rido. (Red) 

×
Berita Terbaru Update