Talang Ubi. PALI Ekspres |Bukan saja Rem blong, Namun FAKTA dilapangan Pemerintah Kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) Sumatera Selatan lebih mengedepankan KKN ketimbang Manfaat hajat orang banyak.
Dilansir pemberitaan berjudul " Rem Blong, Pemerintah Kabupaten PALI Carut Marut" menambah deretan kejelasan adanya Indikasi korupsi tangan besi dengan kekuasaan.
Hasil Investigasi dilapangan adanya papan proyek bertuliskan KONTRAK ADDENDUM 01 bernomor : 000/105/ADD.01/KPA.02/PGKDPPKB/V/2025, dilaksanakan oleh CV.ROMESSA JAYA nilai kontrak Rp. 4.695.829.000,- paket Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DPPKB ).
Aneh pekerjaan baru dimulai akan tetapi sudah dilakukan Addendum Kontrak, tentu saja hal ini mengundang reaksi publik, ungkap Suanto.
"Tidak masuk logika, pekerjaan baru mulai sudah Addendum,? Sepengetahuan saya dalam mengawas proyek pemerintah Addendum itu harus ada dasarnya". Disinyalir adanya permainan antara pejabat tangan besi di PALI.
Ditempat terpisah ZN.ST salah seorang yang biasa dibidang Konsultan baik pengawas maupun Perencanaan proyek Pemerintah bersuara " Kalau saya perhatikan kontrak awal pekerjaan ini adalah dibulan Februari, semestinya pekerjaan ini sudah berjalan selama Lima bulan, kenapa baru mulai sekarang itu dulu pertanyaannya ?. Kenapa bisa tertunda selama itu. ?. Addendum itu ada syaratnya dan dasar tidak bisa semau kita " jelasnya.
"Dan apa yang di Addendum..? Jika sudah terlambat pelaksanaannya selama lima bulan apa saja upaya Dinas PUTR terhadap kontrak pekerjaan , ini sudah termasuk kontrak kritis, Perjelas dulu masalah ini baru bisa dibahas lebih lanjut, tambahnya.
"Tidak disarankan untuk memulai proyek konstruksi baru jika kontrak akan segera berakhir dalam waktu satu bulan, Hal ini karena ada beberapa potensi masalah yang bisa timbul seperti :
1. Keterbatasan waktu pelaksanaan:
Proyek konstruksi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk diselesaikan. Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hanya satu bulan, kemungkinan besar proyek tidak akan selesai tepat waktu, yang dapat menimbulkan masalah dalam pembayaran dan denda keterlambatan.
2. Kesulitan dalam pengadaan material dan sumber daya: Mencari dan mengamankan material serta sumber daya (tenaga kerja, peralatan) dalam waktu singkat juga bisa menjadi tantangan.
3. Risiko kualitas pekerjaan:
Terburu-buru dalam menyelesaikan proyek bisa mengorbankan kualitas pekerjaan.
4. Masalah administrasi dan legalitas:
Pengurusan izin, kontrak, dan dokumen terkait lainnya juga membutuhkan waktu yang cukup.Meskipun mungkin ada situasi tertentu yang mengharuskan dimulainya proyek baru menjelang akhir kontrak, sebaiknya pertimbangkan dengan matang risiko dan konsekuensinya. Jika memang harus dilaksanakan, pastikan ada rencana yang matang dan realistis untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan dengan kualitas yang baik." Tutupnya.
Tim media ini sudah berupaya menggali informasi dan mengkonfirmasi kepada pihak PUTR PALI Derri Kurniawan . ST melalui pesan singkat whatsapp belum terhubung ( non aktiv). (Saleh/red)