Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pipa PT Adera Filed Di PALI Bocor, Terbentuk Kolam Limbah B3 DLH Awasi Pembersihan

Selasa, 22 Juli 2025 | Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T10:48:09Z

Betung Abab. PALI Ekspres | Pipa minyak mentah milik PT Pertamina EP (PEP) Adera Field mengalami kebocoran diduga akibat korosi di wilayah Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan. Kebocoran pipa tersebut bukan pertama kalinya, sebelumnya kebocoran serupa juga pernah terjadi di lokasi yang tidak berjauhan, menimbulkan kekhawatiran serius tentang dampak kebocoran terhadap lingkungan.


Kebocoran pipa ini pernah terjadi tiga tahun sebelumnya, diduga menimbulkan dampak kerusakan terhadap lingkungan. Tanah menjadi berlobang, berisi air, dan membentuk seperti kolam. Namun, upaya pemulihan lingkungan telah dilakukan secara bertahap dengan membersihkan dan menimbun kembali area yang terdampak, sehingga kondisi lingkungan sudah terlihat kembali normal dan dampak kerusakan berkurang.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Aryansyah, saat diwawancarai wartawan, pada Selasa (21/07/2025). Mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah menerima laporan tentang kebocoran pipa di wilayah Betung waktu lalu dan telah melakukan tindakan langsung kepada pihak PT Pertamina EP (PEP) Adera Field untuk melakukan pembersihan dan pengelolaan lingkungan yang terkena dampak kebocoran pipa tersebut, sehingga terbentuk kolam.

"Kebocoran ini mengakibatkan terbentuknya kolam, yang berarti kebocoran sudah lama terjadi dan seharusnya itu tidak boleh segera ditangani. Oleh karena itu, begitu kami menjabat di Dinas Lingkungan Hidup, kami langsung menginstruksikan PT Pertamina EP (PEP) Adera Field untuk menyelesaikan pembersihan kolam. Proses pengeringan kolam tersebut memerlukan waktu sekitar tiga bulan untuk memastikan bahwa area tersebut dapat terlihat kembali normal dan aman untuk lingkungan,"katanya.


Aryansyah mengungkapkan bahwa dalam permasalahan ini sempat dibawa ke rapat di gedung paripurna DPRD Kabupaten PALI, dan hasilnya adalah PT Pertamina EP (PEP) Adera Field diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan pengeringan dan pembersihan kolam. Jika dalam waktu tersebut limbah B3 tidak dibersihkan, maka perusahaan tersebut akan dapat dikenakan berupa sanksi pidana yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Sekarang, berdasarkan laporan yang kami terima, bahwa  kolam tersebut sudah selesai dikeringkan dan dibersihkan, serta limbah B3 sudah diangkut. Namun, DLH PALI akan menjadwalkan untuk memantau langsung apakah proses pembersihan dan pengelolaan limbah B3 telah sesuai dengan SOP kategori pengelolaan limbah B3, serta memeriksa apakah masih terdapat residu minyak atau tidak di lokasi tersebut,"ungkapnya Kepala DLH PALI 


Aryansyah menjelaskan bahwa pengawasan di sektor migas bukan sepenuhnya kewenangannya, tetapi DLH memiliki tugas untuk memastikan bahwa tidak ada residu minyak (oil spill) di wilayah kebocoran pipa dan bahwa permasalahan tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur dan kategori yang berlaku. Untuk memastikan hal ini, DLH PALI akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penilaian terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan, guna memastikan bahwa standar lingkungan telah dipenuhi.


"ini bicara soal kewenangan kalau kita instansi tidak memiliki kewenangan tidak boleh mengeluarkan sebuah suatu keputusan, tapi sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, DLH memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memastikan bahwa permasalahan kebocoran pipa dan limbah B3 di wilayah Betung dapat di tangani diselesaikan secepatnya. kami juga tetap akan memantau perkembangan dan memastikan bahwa perusahaan terkait, menangani masalah tersebut dengan serius,"jelasnyan.


Aryansyah memberitahu bahwa minyak bumi termasuk limbah B3 yang dapat memberikan dampak terhadap lingkungan. Jika limbah ini tidak ditangani dengan baik, dapat menimbulkan efek yang mengganggu kelestarian lingkungan, seperti merusak tanaman dan menyebabkan tanah yang terdampak menjadi rusak, berlubang, atau tidak subur, sehingga kualitas tanah menurun dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan lainnya. Oleh karena itu, penting untuk menangani limbah B3 ini dengan serius dan tepat waktu.


"Saat ini disitu tidak ada lagi dampak langsung yang terlihat karena limbah B3 sudah dibersihkan dan dikelola, serta kolam oil spill yang bercampur air sudah dikeringkan dan ditimbun, sehingga secara kasat mata oil spill itu tidak lagi memberikan dampak terhadap lingkungan. Namun, permasalahan yang masih perlu dipastikan adalah seberapa efektif, seberapa bersih, dan seberapa besar pengelolaan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku atau tidak oleh karena itu, DLH akan melakukan pengecekan langsung,"paparnya


Aryansyah juga menyampaikan bahwa meskipun lokasi tersebut telah dibersihkan dari limbah B3, DLH PALI belum bisa memberikan pernyataan bahwa wilayah tersebut sudah bisa ditanami pohon kembali atau tidak. Hal ini karena penilaian tersebut melibatkan instansi lain yang lebih spesifik dalam bidangnya, sehingga DLH PALI perlu menunggu hasil evaluasi dari instansi terkait sebelum membuat keputusan tentang penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan lain seperti penanaman pohon. 


"jika proses pengelolaan lingkungan telah sesuai dengan prosedur, maka lokasi yang tercemar limbah B3 tersebut memerlukan waktu untuk dapat digunakan kembali untuk kegiatan seperti penanaman. Proses pemulihan lingkungan setelah tercemar memang membutuhkan waktu, namun dengan pengelolaan yang benar dan tepat, lokasi tersebut dapat dipulihkan mudah-mudahan dapat dimanfaatkan kembali dan aman,"ujarnya.


Aryansyah mengatakan bahwa DLH PALI tidak memiliki kemampuan untuk melakukan uji lab sendiri karena tidak memiliki laboratorium lingkungan dan membuat biaya. Oleh karena itu, DLH PALI meminta PT Pertamina EP (PEP) Adera Field untuk melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium. DLH PALI kemudian akan melihat hasilnya dari pengujian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.


"Untuk sekarang DLH PALI belum mengetahui hasil uji laboratoriumnya yang dilakukan oleh PT Pertamina EP (PEP) Adera Field. Oleh karena itu, DLH PALI akan membuat kesepakatan dengan Pertamina untuk melakukan klarifikasi tentang pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan. Setelah pihak  perusahaan menyatakan pengelolaan lingkungan selesai 100%, kita turun bersama-sama ke lokasi melihat hasilnya secara langsung untuk memastikan bahwa pengelolaan lingkungan telah dilakukan dengan serius,"katanya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, saat ditanyai wartawan tentang pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3 di area operasional PT Pertamina Adera Field mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu mengetahui tentang pihak ketiga. Yang lebih penting bagi DLH PALI memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dan pembersihan lingkungan yang dilakukan harus sesuai dengan standar.


"Kita tidak perlu tahu siapa pihak ketiga yang dikontrak oleh Pertamina untuk mengelola limbah B3, karena itu urusan internal Pertamina. Yang terpenting adalah pembersihan lingkungan yang  sesuai dengan standar yang berlaku. Siapa pun pihak ketiga yang terlibat, harus melakukan pengelolaan lingkungan atau pembersihan lingkungan yang kita inginkan, sehingga pencemaran dapat dibersihkan dan lingkungan dapat dipulihkan seperti semula,"tutupnya.


Semantara itu Humas PT Pertamina EP (PEP) Adera Field belum memberikan jawaban pertanyaan resmi saat dikonfirmasi terkait pertanyaan tentang status galian penanganan limbah, pengelolaan limbah B3, kerugian negara, dan dampak pada produksi minyak akibat kebocoran pipa yang berulang kali terjadi di wilayah Desa Betung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.(Dewa).

×
Berita Terbaru Update