Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek PUTR Kabupaten PALI, Indikasi KKN

Selasa, 22 Juli 2025 | Juli 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T09:25:26Z

Talang Bulang.PALI Ekspres  | Aturan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 mengatur secara umum penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, serta sanksi atas pelanggaran. 


Diperbaharui pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2020 menjabarkan lebih detail pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi, termasuk pengaturan mengenai kontrak kritis dan penanganannya. 


Dari sorot lensa pewarta dilapangan, Pembangunan jembatan Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) Sumatera Selatan dengan pelaksana CV.Alfa Jaya Perkasa menggunakan Anggaran sebesar Rp. 989.848.000,- ( sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah ) bersumber dari dana APBD kabupaten PALI tahun 2025 Dinas PUTR ( Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ).

Dari pantauan pelaksanaan pekerjaan jembatan tersebut sungguh sangat memprihatinkan dan menjadi pertanyaan, Seperti nomor kontrak pekerjaan disahkan pada bulan Februari sudah jelas telah berjalan 5 ( lima ) bulan pelaksanaannya, Namun fakta dilapangan realisasi atau progres sangat tidak sesuai.


Menurut ZN, Bahwa pekerjaan jembatan desa Talang Bulang tergolong kontrak kritis, Perlu dipertanyakan upaya dan langkah apa yang sudah dilakukan oleh dinas PUTR.


" Ini sudah masuk bulan kelima sedangkan prores dilapangan masih sangat rendah, Menurut saya pekerjaan ini sudah diambang mangkrak atau sudah termasuk fase kontrak kritis.

Apa sudah ada peringatan ?

Apa saja upaya dari dinas PUTR dalam mengidentifikasi masalah dan upaya penyelesaiannya ?.


Kontrak kritis dapat berujung pemutusan kontrak, Pemutusan kontrak konstruksi dapat mengakibatkan sejumlah sanksi baik administratif maupun Perdata bahkan berpotensi Pidana.


Sanksi yang paling umum adalah denda keterlambatan, Pencantuman dalam daftar hitam ( blacklist ), serta  kewajiban ganti rugi, selain itu pemutusan kontrak secara sepihak tanpa alasan yang sah dapat dianggap perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan gugatan Perdata.


Sementara dinas PUTR kabupaten PALI melalui Viktor ST selaku kepala kuasa pengguna Anggaran ( KPA ) kegiatan tersebut saat ditanya beberapa pertanyaan mengungkapkan "180 hari dan baru diberikan teguran untuk mempercepat pekerjaan". Lalu bungkam.(MH.Lukman/Red) 

×
Berita Terbaru Update