PALI Ekspres | PT Pertamina EP (PEP) Adera Field, yang beroperasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), diduga melakukan kelalaian serius dalam menjalankan operasionalnya, sehingga pipa transfer minyak mentah mengalami kebocoran berulang kali akibat korosi dan sabotase, yang berpotensi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang substansial bagi negara.
Efektivitas pengelolaan operasional PT Pertamina EP (PEP) Adera Field terus menjadi sorotan karena kebocoran pipa transfer minyak mentah yang terjadi berulang kali di wilayah Desa Betung, Kecamatan Abab, pada April dan Mei 2025. Juga yang terbaru terjadi pada Selasa 1 Juli 2025 di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan pengawasan dan pengamanan operasional perusahaan.
Negara Rugi Kemakmuran Rakyat Terancam
Dugaan kerugian negara akibat kebocoran pipa transfer minyak mentah milik PT Pertamina EP (PEP) Adera Field tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kemakmuran rakyat karena kehilangan pendapatan negara yang signifikan dari sektor migas. Dengan produksi minyak yang terganggu, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Jika ribuan barel minyak mentah hilang akibat kebocoran pipa, kerugian negara dapat mencapai miliaran rupiah. Sebagai pengelola sumber daya alam yang dimiliki negara, perusahaan yang diberikan izin untuk mengelola dan memanfaatkan hasil bumi seharusnya bertanggung jawab untuk bekerja dengan baik, tidak merusak lingkungan, dan tidak merugikan negara, sehingga kekayaan alam dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Belum Ada Tindakan Tegas Dan Sangsi
Permasalahan kebocoran pipa transfer minyak mentah milik PT Pertamina EP (PEP) Adera Field telah dibahas dalam rapat di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, pada Kamis (10/06/2024), namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dan sanksi yang diberikan kepada perusahaan, sehingga menimbulkan keraguan akan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah, efektivitas pengawasan, dan penegakan hukum di daerah.
Adapun Dalam keputusan hasil rapat di ruang paripurna DPRD Kabupaten PALI di waktu lalu, pihak perusahaan agar segera mengganti line pipa yang mengalami korosi dengan yang baru untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah potensi kebocoran serupa. Selain itu, pengawasan dan pemeliharaan terhadap line pipa transfer oleh pihak perusahaan harus ditingkatkan untuk memastikan operasional yang aman dan efisien. Pihak perusahaan juga diminta untuk mengoptimalkan pembersihan di lahan dan kebun warga yang terdampak oleh kebocoran pipa minyak, serta menyelesaikan kompensasi kepada warga yang lahan dan kebunnya terdampak.
Perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan membiarkan atau mengakibatkan kebocoran pipa minyak mentah berulang kali seharusnya segera diadili dan diberikan sanksi yang setimpal. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengelola sumber daya alam dengan bertanggung jawab, sehingga dapat mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Dengan adanya sanksi yang tegas, perusahaan dapat lebih serius dalam menjalankan operasionalnya dan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, sanksi yang setimpal juga dapat mendorong perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam. Penegakan hukum yang efektif dan transparan juga tidak kalah penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggung jawaban dan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak.
DLH Kabupaten PALI Dinilai Tidak Transparan Dalam Memberikan Informasi Publik
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI diduga terkesan tidak responsif dan mengabaikan permintaan keterbukaan informasi mengenai pengawasan lingkungan kepada media, meskipun telah di hubungi bahkan disurati pada Senin 7 Juli 2025 lalu, untuk keperluan tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi tentang keseriusan DLH Kabupaten PALI dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas lingkungan dan komitmennya terhadap transparansi informasi publik.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan lingkungan hidup ini penting untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Padahal didalam transparansi informasi publik ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses ke informasi yang akurat dan terkini tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten PALI. DLH Kabupaten PALI perlu meningkatkan komitmennya terhadap transparansi informasi publik dan memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan.
DLH Kabupaten PALI Diduga Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya
Seringnya penggunaan fasilitas perusahaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten PALI saat melakukan dinas luar berupa pengawasan terhadap lingkungan menimbulkan kontroversi yang sangat serius tentang independensi dan profesionalisme lembaga tersebut dalam melakukan pengawasan, dan juga hal ini penggunaan fasilitas perusahaan dapat membuat DLH PALI terkesan tidak independen dan profesional dalam melakukan tugasnya.
Dengan menggunakan fasilitas perusahaan, DLH Kabupaten PALI sebagai lembaga digaji oleh negara ini, sangat mungkin merasa berhutang budi kepada perusahaan yang menyediakan fasilitas tersebut, sehingga dapat mempengaruhi objektivitas dan efektivitas pengawasan. Selain itu, penggunaan fasilitas perusahaan juga dapat membuat DLH PALI rentan terhadap tekanan dari perusahaan yang menyediakan fasilitas tersebut.
Seharusnya dalam untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme DLH PALI, sebaiknya lembaga tersebut menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau sumber lain yang tidak terkait dengan perusahaan yang diawasi. Dengan demikian, DLH PALI dapat melakukan pengawasan dengan lebih objektif, efektif, dan transparan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.(Dewa)