Penukal Utara. PALI Ekspres | Proyek pengerjaan program cetak sawah di Tempirai Raya yang sudah berjalan kurang lebih satu Minggu kembali mendapatkan kritikan tajam dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia dan Gempita terkait pihak pelaksana tidak memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hal tersebut di ungkapkan Herman Subianto Ketua DPK PALI LSM Gerhana Indonesia, dia menyampaikan terkait dengan proyek pengerjaan program cetak sawah (PCS) di Tempirai Raya sudah sepekan pengerjaan belum juga memasang papan informasi.
"Ini proyek menggunakan anggaran negara seharusnya dipasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik, ini uang negara bukan uang pribadi," ucapnya, Minggu 6 Juli 2025.
Masih kata Herman Subianto, proyek tersebut bisa diduga adanya kejanggalan seperti, papan informasi kegiatan juga tidak dipasang dilokasi, seakan akan menutup informasi ke publik padahal sangat jelas proyek apapun yang di anggarkan oleh uang negara itu harus memasang papan informasi kegiatan, agar masyarakat tau kalau proyek pengerjaan cetak sawah yang berlokasi di Desa Tempirai Raya tersebut adalah proyek yang dibangun menggunakan uang negara.
"Ini sudah melanggar UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) nomor : 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor : 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Ketua DPD PALI LSM Gempita, Arman Marzuki, menyampaikan bahwa Proyek pengerjaan Progam Cetak Sawah di Desa Tempirai Raya Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan diduga tidak adanya keterbukaan publik saat rekan – rekan DPC LSM Gempita menyambangi sekaligus mengecek pekerjaan tersebut pada Minggu (6/7/25) sekira Pukul. 11.00.WIB.
"Saat memantau langsung pekerjaan proyek pengerjaan cetak sawah tersebut dilapangan, terlihat dengan jelas terkesan mengabaikan UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) nomor : 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor : 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa dirinya langsung yang mengecek pekerjaan tersebut dan didapati tidak ada Papan Proyek dipasang di lokasi.
"Terkesan ada hal yang ditutup-tutupi, Padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) papan proyek sudah termasuk dianggarkan. "Saya akan melaporkan proyek pengerjaan tersebut kepada pihak terkait,” ucap Marson sapaan akrabnya.
"Kami baik dari LSM, dan lembaga lainnya juga masyarakat Desa Tempirai Raya sanggat mendukung program cetak sawah ini, kita sangat mendukung dan mengapresiasi kepada kelompok tani maupun Gapoktan sebagai pencetus ide cemerlang ini," tambahnya
"Jika program ini berhasil dan sukses sesuai harapan, tentunya dapat berdampak positif kepada masyarakat Tempirai Raya," ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten PALI saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whatsapp pribadi Kepala Dinas hanya dibaca saja dan tidak dijawab untuk dimintai penjelasannya terkait pekerjaan proyek tersebut.(Red)