πππ§ππ‘ ππππ§π .ππππ ππ€π¬π©π«ππ¬ | Permasalahan mengenai Kepala Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang tidak memberi LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggara Pemerintah Desa) dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sorotan utama dalam rapat di Kantor Camat Tanah Abang pada 5 Agustus 2025.
Rapat tersebut bersifat tertutup untuk umum dan media, sehingga wartawan dilarang masuk dan harus menunggu di luar sampai rapat selesai. Hal ini kemungkinan dilakukan untuk menjaga privasi dan keamanan informasi yang dibahas dalam rapat, serta untuk memastikan bahwa proses diskusi dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Dengan demikian, Wartawan harus menunggu di luar dan tidak dapat melaporkan atau meliput acara secara langsung proses rapat yang dihadiri oleh Edy Irwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Darmawan, Plt Camat Tanah Abang, Hendi Kodar, Kepala Desa Raja Barat, Ngadimin, Ketua BPD Raja Barat, dan anggotanya.
Edy Irwan, Kepala DPMD PALI, saat di wawancarai setelah rapat selesai, menjelaskan bahwa rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian permasalahan internal di Desa Raja Barat antara Kepala Desa dan BPD. Agar kedua belah pihak diharapkan dapat segera bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing serta menjalin hubungan yang harmonis untuk kemajuan desa.
"Hasil dalam rapat yang pertama adalah Kades akan segera membuat memberikan LKPPD dan SPJ yang diminta oleh BPD, yang akan dituangkan dalam berita acara, kedua BPD akan melaporkan kinerjanya selama satu tahun kepada Bupati melalui DPMD, sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan kinerja, ketiga hubungan antara Pemerintah Desa dan BPD akan tetap dijaga agar harmonis, sehingga dapat bekerja sama untuk kemajuan Desa,"jelasnya.
Selanjutnya Darmawan, Plt Camat Tanah mengatakan bahwa konflik tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada diskomunikasi antara pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, dalam rapat DPMD PALI, Camat hanya mengarahkan tugas dan fungsi masing-masing pihak untuk memastikan bahwa komunikasi berjalan dengan baik dan kerja sama antara Pemerintah Desa dan BPD dapat berjalan dengan lancar
"BPD pernah mendatangi kantor Camat untuk konsultasi secara lisan, dan kami terima dengan baik. Kami arahkan tugas dan fungsi BPD sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta meminta mereka untuk mempelajari regulasi yang ada agar tidak terjadi diskomunikasi dan Kami berharap dengan kerja sama yang baik, Desa Raja Barat kedepannya dapat mencapai kemajuan,"katanya.
Masi di tempat yang sama, Candra, Wakil Ketua BPD, saat ditanya oleh wartawan tentang hasil rapat, mengungkapkan bahwa rapat berjalan dengan aman dan baik. Semua permintaan dan pengarahan yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan kegunaan keberlakuan yang berlaku. Dengan demikian, Pemerintah Desa dapat terus berjalan dengan baik
"Dalam rapat tersebut, kami meminta LKPPD dan SPJ, namun Camat mengarahkan kami untuk menerima RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa) terlebih dahulu. Beliau menjelaskan ke kami bahwa LKPPD dapat dipenuhi selanjutnya. Dengan pengarahan ini, mengharapkan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif,"ungkapnya.
Sementara itu, Hendi Kodar, Kepala Desa Raja Barat, mengatakan bahwa permasalahan tersebut hanya merupakan diskomunikasi saja rapat berjalan baik dan telah diselesaikan dengan baik. Rapat tersebut juga dihadiri oleh DPMD PALI, Camat Tanah Abang, Ketua BPD, dan anggota, sehingga permasalahan dapat dibahas secara baik dan menemukan sebuah solusi yang tepat.
"Alhamdulillah, masalah diskomunikasi yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Kami akan siapkan pemerintah dan BPD untuk bekerja sama lebih baik lagi ke depannya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa. Dengan awal kesepakatan ini, diharapkan situasi dapat kembali normal dan kerja sama dapat berjalan dengan lancar"katanya.(πππ°π)