Talang Ubi. PALI Ekspres | Terkait polemik yang saat ini terus bergulir di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera selatan. berbagai problem bermunculan kepermukaan. Kejanggalan demi kejanggalan kini kian menguat dalam pengelolaan Anggaran tahun 2025 seolah-olah terjadi Arogansi dari pemangku kepentingan yang saat ini sedang memegang kekuasaan.
Beberapa program di muncul di tengah jalan padahal tidak masuk dalam perencanaan yang tertuang dalam dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara ) Yang disahkan pada tanggal 2 September 2025 Selain itu di dugaan telah terjadi pemutusan kontrak Kerja secara sepihak oleh dinas PUTR PALI.
Terkait Permasalahan tersebut Abu Rizal Koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) terus berjuang dan bersuara lantang dalam mengungkap kejanggalan Penggunaan anggaran di kabupaten Pali bukan hanya itusaja dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi damai di gedung Merah Putih ( KPK) di jakarta.
"Kita akan melakukan aksi di depan gedung Merah Putih (KPK) di jakarta, untuk saat ini kita masih mempersiapkan seluruh dokumen yang kita miliki yang akan kita serahkan sebagai bukti awal dalam surat laporan kita dalam aksi yang akan datang" jelas Aktivis muda yang kerap disapa ijal
"Ada beberapa tuntutan yang kita usung dalam aksi tersebut :
1. Masuknya Anggaran Dalam Pengadaan Mobil dinas dalam DPA Sekretariat Daerah kabupaten Pali Senilai Rp. 12,2Miliar
2. Usut Anggaran Sewa Mobil Senilai Rp. 1,8 Miliar dalam kurun waktu 12 bulan.
3. Periksa Kepala Dinas PUTR kabupaten Pali terkait dugaan pemutusan dan Pengurangan Anggaran Pada kegiatan Kontruksi yang telah berkontrak. (Salah satu Contoh, Proyek RSUD Anwar Mahakil)
4. Periksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Pali terkait pengadaan Mobil mewah di kabupaten Pali.
Semua itu tersinyalir bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman teknis penyusunan APBD tahunan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 untuk penyusunan APBD tahun 2025.
Peraturan yang Menjadi Dasar APBD Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kerangka pengelolaan keuangan daerah seperti APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
PP ini merupakan turunan dari UU Pemerintahan Daerah yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai pengelolaan keuangan daerah, yang mencakup seluruh siklus APBD dari perencanaan hingga pengawasan." tambah Ijal.
Selain itu ada juga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :190/PMK.05/2012 tentang tatacara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Perdirjen Perbendaharaan nomor : 58/PB/2013 tentang Pengelolaan data Supplier dan Data kontrak dalam sistem Perbendaharaan dan anggaran Negara dan Telah terjadi juga dugaan pelanggaran terhadap PERATURAN LKPP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA oleh Dinas PUTR Pali.
Semua sangat itu terindikasi syarat dengan kepentingan dan juga ada dugaan tindak pidana Korupsinya, kami akan bersuara demi kepentingan umum khususnya masyarakat Pali, jika nanti ada yang bilang kami cari panggung saat ini saya tegaskan bahwa kami sudah punya panggung.
ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap penyelenggara negara agar taat aturan serta kegiatan ini dilindungi undang-undang" Tegas Abu Rizal (Bojes)


