Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pusaran Monopoli Proyek, Bupati PALI "Tutup Mata"

Selasa, 21 Oktober 2025 | Oktober 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-21T15:39:40Z

Abu Rizal : Aktivis Kabupaten PALI akan segera melaporkan dugaan monopoli proyek ini kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK--RI dan pihak kejaksaan.



Talang Ubi.PALI Ekspres  | Indikasi KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) berjamaah antara Pemerintah Kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang Ilir ) Sumatera Selatan beserta sejumlah pengusaha atau kontraktor tercium aroma busuk yang sangat menyengat.


praktik monopoli jelas melanggar aturan, hukum serta dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.


Terkuak di Kabupaten PALI  Indikasi praktik monopoli proyek oleh pihak-pihak tertentu yang hanya mengejar profit orientit golongan.Padahal sudah jelas dalam aturan Peraturan Kepala LKPP nomor 12 tahun 2021


Persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi antara lain memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan : SKP =KP–P

KP  = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan

(untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.

N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir


SKP untuk menghitung kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan, yaitu usaha kecil hanya boleh melaksanakan kontrak dalam waktu bersamaan sebanyak 5 paket dan usaha non kecil sebanyak 6 atau 1,2N, bukan penawaran yang  masuk bersamaan, bukan tanggal tanda tangan kontrak secara bersamaan.


SKP dihitung atau dievaluasi dalam tender.

Penyedia yang tidak menyampaikan informasi dengan benar  akan digugurkan dan atau akan didaftar hitam.

"SKP untuk menghitung kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan, yaitu  usaha kecil hanya boleh melaksanakan kontrak dalam waktu bersamaan sebanyak 5 (lima) paket dan usaha non kecil sebanyak 6 (Enam) atau 1,2N, bukan Penawaran yang masuk bersamaan bukan tanggal tanda tangan kontrak secara  bersamaan


SKP dihitung atau di evaluasi dalam tender dan Pengadaan Lansung (PL) non tender penyedia yang tidak menyampaikan informasi dengan benar akan di gugurkan dan atau akan di daftar hitamkan.


Kasus Di kabupaten PALI terindikasi melakukan dengan sengaja pelanggaran aturan dalam tatakelola pengadaan barang dan jasa, Pengadaan Lansung ( PL ) non tender di dua Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), sebanyak 400 paket pekerjaan Pengadaan Lansung (PL) non tender Di dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) ada beberapa Perusahaan yang mendominasi Paket pekerjaan yang di duga melampaui ambang batas Sisa Kemampuan Paket (SKP)


" Pelanggaran dan adanya pemufakatan jahat terstruktur dan sistematis antara Pejabat Pengadaan dinas Pekerjaan Umum dan Perkim karna meloloskan Calon rekanan yang diduga sudah melampaui Abang batas SKP (Sisa Kemampuan Paket), sesuai dengan uraian di atas bahwa satu perusahaan hanya di bolehkan melaksanakan pekerjaan sebanyak 5 (lima) paket dalam waktu bersamaan sesuai ketentuan yang di atur oleh Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2000 tentang standar dan Pedoman Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia. 


Pelanggaran ini dapat berujung beberapa sanksi :


1. sanksi administratif

2. sanksi pencantuman dalam daftar 

     hitam (blacklist)

3. Gugatan secara Perdata ke Komisi  

     Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

4. Pelaporan secara pidana kepada pihak 

     berwenang.


(Nama perusahaan monopoli paket non tender di Kabupaten PALI)


1. Jaya Wijaya Pratama 22  paket

2. Nengkoda jaya 16 paket

3. Abab sejahtera mandiri 12 paket

4. PT.sudung emas Investama 10 paket

5. Ananda Kesya Pratama 11 paket

6. saung emas bidadari 10 paket

7. zaeim hakim ismadt 14 paket

8. aira Nusantara mandiri 14 paket

9. karya parang Sabila 11 paket

10. maju jaya 10 paket

11. rapsanjani Wira mandiri 9 paket

12. hutama tiga karya 9 paket

13. samudra Penukal 9 paket

14. chandra buana perkasa 9 paket

15. raisa Pratama 9 paket

16. bangun sukses mandiri 9 paket

17. tiga putra Saputri 8 paket

18. ayu Pratama 8 paket

19. Perkasa utama Pali 8 paket

20. Fatar Bimantara Persada 8 paket

21. Asta anugra 8 paket

22. jaya mandiri bersama 7  paket

23. Sukses karya bersaudara 7 paket

24. Salsabila putri 7 paket

25. pkl sukses bersama 7 paket

26. dua tiga empat grup 7 paket

27. putra Gumai mandiri 6 paket

28. Kemala jaya bersatu 6 paket

29. Danathree jaya 6 paket


Bentuk-bentuk monopoli proyek di Kabupaten PALI 


Penguasaan banyak paket proyek: Beberapa perusahaan yang terikat dengan oknum tertentu menguasai puluhan paket proyek di instansi pemerintahan Kabupaten PALI. Hal ini terlihat dari beberapa perusahaan yang menguasai puluhan paket proyek.


Pesekongkolan Oknum pengusaha dan pejabat bekerja sama untuk mengatur pemenang proyek. Praktik ini terjadi di Kabupaten PALI dalam Satu Perusahaan mendapatkan atau memenangkan paket proyek hinggah puluhan kontrak pekerjaan konstruksi.


Modus "pinjam bendera": Kontraktor menggunakan nama perusahaan lain yang terafiliasi untuk memenangkan lebih banyak tender, 


Praktik ini  menimbulkan dampak negatif menghalangi kontraktor lain yang memiliki kompetensi untuk bersaing secara adil, terutama kontraktor kecil dan menengah.


Kerugian negara: Persekongkolan dan monopoli sering kali berujung pada kerugian keuangan negara akibat proyek yang mangkrak, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau mark-up anggaran.


Infrastruktur berkualitas buruk: Dengan menyingkirkan kontraktor lain, kualitas proyek konstruksi dapat menurun karena pelaksana tidak memiliki pengalaman atau kredibilitas yang sesuai. 


Sanksi hukum


Undang-Undang Persaingan Usaha: Praktik monopoli dan persekongkolan lelang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sanksinya bisa berupa denda hingga Rp1 miliar.


Sanksi pidana dan administratif: Selain sanksi denda, oknum yang terlibat juga bisa dijerat dengan sanksi pidana (kurungan penjara) dan sanksi administratif (pemberhentian atau pencopotan jabatan bagi ASN).


Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa: Pelanggaran terhadap pakta integritas dan ketentuan dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat. 


Abu Rizal Aktivis Kabupaten PALI akan segera melaporkan dugaan monopoli proyek ini kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK--RI dan pihak kejaksaan.


Lembaga Auditorial  Negara seperti BPK RI dan Lembaga Auditorial lainya harus melakukan audit khusus terkait monopoli proyek yang terjadi di kabupaten PALI tanpa toleransi dan pandangan bulu.


Disini harus kita pertanyakan peran Bupati PALI Asgianto ST sebagai kepala Daerah terkait sistem menejeriali para pejabatnya, karena jika sistem menejerial nya bagus maka hal hal seperti ini tidak akan mungkin terjadi.


Hal ini perlu juga di pertanyaan apakah Bupati PALI Asgianto ST juga ikut dalam pusaran dugaan monopoli proyek.? Jika tidak maka ia harus memberi sangsi tegas kepada bawahannya.


Perlu adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum agar praktik korupsi dan monopoli tidak terus berulang di Kabupaten PALI. (Tim/Red) 

×
Berita Terbaru Update