Aldi Taher : _Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang terperinci untuk memastikan tugas atau pekerjaan dilakukan secara konsisten, efesien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di suatu organisasi_ .
Penukal.PALI Ekspres | Indonesia pada umumnya terkhusus kecamatan Penukal kabupaten PALI ( Penukal Abab Lematang ilir ) Sumatera Selatan tidak mengindahkan apa yang telah dijelaskan pada Undang - Undang Dasar Negara 1945.
Dapat kita lihat dan kita rasakan betapa sulitnya birokrasi Pemerintah yang ada di kecamatan Penukal dengan adanya pungutan uang kebersihan dan keperluan untuk kebutuhan Puskesmas Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa adanya dugaan pungutan uang dari para pegawai Puskesmas, jika para pegawainya izin atau tidak masuk kantor untuk bekerja, Maka harus membayar uang sebesar 20 ribu rupiah setiap hari izin.
Terlebih lagi jika setiap penilaian ekin wajib membayar uang 10 ribu rupiah per orang, serta menyetor balik ke Puskesmas jasa BPJS pegawai sebesar 15 persen dari pendapatan.
Disisi lain bahwa para Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024-2025 diwajibkan kumpulan uang 150 ribu per orangnya untuk membeli salon speaker dan keperluan lainnya untuk Puskesmas Air Itam Kecamatan Penukal.
kepala Puskesmas Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, diminta Kepada Kepala BKPSDM, maupun Kepala Dinas untuk dapat memberikan keterangan atas adanya informasi yang berkembang tersebut.
Serta berharap dapat menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) khususnya di tubuh Puskesmas Air Itam Penukal PALI.
Mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten PALI M.Faruk, terkait adanya informasi adanya pungutan uang dari para pegawai dan indikasi pemaksaan tanda tangan surat pernyataan oleh kepala Puskesmas Air Itam kecamatan Penukal,
Melalui via WhatsApp Kadinkes Kabupaten PALI belum memberikan jawaban terkait perihal yang dimaksud.
Sementara itu, aktivis peduli Kabupaten PALI Aldi Taher mengungkapkan, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang terperinci untuk memastikan tugas atau pekerjaan dilakukan secara konsisten, Efisien, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di suatu organisasi.
"Fungsi utamanya adalah sebagai pedoman agar pekerjaan berjalan sistematis, dapat mengurangi kesalahan, dan meminimalkan variasi pelaksanaan, jadi jika adanya dugaan pungutan uang ditubuh Puskesmas dari para pegawai, maka kita ingin tahu dan Kadinkes bisa menjelaskan semua itu," pinta Aldi T 03/11/2025.
Aldi menambahkan, bahwa fungsi dan manfaat SOP memastikan orang melakukan tugas dengan cara yang sama, menghasilkan kualitas seragam dan SOP adanya pemungutan atau pemotongan uang gaji pegawai misalnya tersebut, harus didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ) dan hanya dapat dilakukan untuk jenis -jenis kewajiban tertentu.
"Dan jika adanya pemotongan secara sepihak tanpa dasar hukum atau Kesepakatan adalah ilegal ," jelas Aldi. (Jes/Red).

