Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lewat Masa Kontrak, Jembatan Air Kolim Tak Kunjung Rampung, Kinerja Dinas PUTR PALI Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T06:54:18Z

PALI Ekspres — Proyek pembangunan Jembatan Air Kolim/Pabil Simpang Solar dengan nilai kontrak Rp7.436.591.000 kembali menuai sorotan publik. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan ini dimulai sejak 1 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. 


Artinya, proyek seharusnya rampung paling lambat akhir Desember 2025.Namun hingga akhir Januari 2026, pekerjaan di lapangan belum juga selesai. Fakta ini memunculkan dugaan kuat keterlambatan serius (wanprestasi) oleh pihak penyedia jasa, CV Kontrindo Sukses Mandiri. 


Dari pantauan di lokasi, progres fisik diduga masih jauh dari target, sementara masa kontrak telah lama terlewati.Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar terkait kinerja kontraktor sekaligus lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI selaku pengguna anggaran.


Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan wajib dikenakan sanksi. Di antaranya berupa:

denda keterlambatan harian sesuai nilai kontrak, perpanjangan waktu dengan adendum resmi (jika ada alasan teknis yang sah), pemutusan kontrak apabila penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, hingga blacklist perusahaan jika terbukti lalai berat.


Tidak hanya kontraktor, Dinas PUTR PALI juga ikut menjadi sorotan. Sebab, pengawasan lapangan merupakan tanggung jawab penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dinas teknis. Jika proyek miliaran rupiah dibiarkan molor tanpa tindakan tegas, maka patut diduga terjadi pembiaran.

IA Salah satu Ahli Kontruksi yang mengantongi Sertifikat pemberitahuan Keterangan Ahli di pengadilan Tipikor menilai, keterlambatan proyek infrastruktur bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara.


“Kalau proyek sudah lewat masa kontrak tapi tidak ada sanksi yang jelas, itu indikasi lemahnya tata kelola. Bahkan bisa mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi keuangan negara,” ujar IA


Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas PUTR PALI, apakah akan menjatuhkan denda keterlambatan, memutus kontrak, atau justru membiarkan proyek terus berjalan tanpa kepastian hukum. Jika tidak ada tindakan transparan, masyarakat berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga uang rakyat.


Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2025. Dana publik yang seharusnya dikelola secara profesional, tepat waktu, dan berkualitas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR PALI belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek maupun sanksi yang akan dikenakan kepada kontraktor. (Bj)

×
Berita Terbaru Update