Penyidikan Dugaan Gratifikasi dan Suap Proyek 2024 Makin Mengerucut, Pejabat Strategis Mulai Dipanggil
PALEMBANG, PALI Ekspres | Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap dalam pengurusan proyek Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 terus bergerak ke level yang lebih serius.
Setelah menetapkan dan memeriksa sejumlah pihak dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini mulai membidik pejabat-pejabat strategis yang diduga mengetahui proses pengelolaan proyek pemerintah.
Terbaru, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, Ir. H. Ristanto Wahyudi, ST., MT., dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: B-830/L.6.5/Fd.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang diterbitkan Tim Penyidik Kejati Sumsel.
Berdasarkan surat tersebut, Ristanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada: Hari/Tanggal: Senin, 22 Juni 2026 Waktu: Pukul 09.00 WIB Tempat: Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-21/L.6/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pengurusan proyek Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2024.
Pemanggilan Kepala Dinas PUTR menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah memperluas dan memperdalam konstruksi perkara. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani berbagai proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah, keterangan pejabat teknis dinilai penting untuk mengurai dugaan praktik suap maupun gratifikasi yang menjadi objek penyidikan.
Sejumlah sumber menyebutkan, penyidik kini tidak hanya menelusuri aliran dana dan komunikasi antar pihak, tetapi juga mendalami proses perencanaan, penentuan proyek, pelaksanaan kegiatan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan selama tahun anggaran berjalan.
Langkah ini diyakini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memetakan secara utuh siapa saja pihak yang mengetahui, terlibat, atau memiliki peran dalam proses pengurusan proyek yang kini sedang disorot aparat penegak hukum.
Kasus ini sendiri mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Dengan terus dipanggilnya para saksi dari berbagai unsur pemerintahan, publik menilai penyidikan Kejati Sumsel mulai mengarah pada pengungkapan aktor-aktor penting yang diduga mengetahui konstruksi perkara secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ir. H. Ristanto Wahyudi terkait pemeriksaan tersebut. Sementara itu, pihak Kejati Sumsel juga belum mengungkap hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Namun demikian, pemanggilan pejabat strategis di lingkungan Pemkab PALI menunjukkan bahwa penyidikan dugaan gratifikasi dan suap proyek Tahun 2024 terus berkembang dan memasuki fase pendalaman yang semakin intensif.
PALI Ekspres menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih berstatus saksi. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


