Ahmad Riva’i : “Pemerintah Desa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat, apalagi memotong bantuan dari pemerintah pusat. Bahkan, kami sepenuhnya mendukung dan mengawal seluruh program bantuan dari pemerintah pusat agar benar-benar diterima masyarakat sebagaimana mestinya,”_
Penukal Utara.PALI Ekspres |Pemerintah Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), turun langsung menemui warga guna memberikan penjelasan sekaligus meluruskan kesalahpahaman terkait isu dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Senin (5/1/2026).
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen transparansi Pemerintah Desa kepada masyarakat. Bahkan sebelum isu tersebut ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, Pemdes Tanding Marga telah lebih dahulu bergerak memberikan klarifikasi secara langsung kepada warga penerima bantuan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa menjelaskan mekanisme penyaluran BLT Kesra serta memastikan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan sebagaimana isu yang beredar. Selain memberikan klarifikasi, Pemdes juga membuka ruang dialog agar masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan maupun keluhan secara terbuka.
Ahmad Riva’i, Kepala Desa Tanding Marga, saat diwawancarai wartawan media PALI Ekspres menjelaskan bahwa kedatangannya bersama jajaran Pemerintah Desa turun langsung ke tengah masyarakat bertujuan untuk meluruskan informasi serta menegaskan bahwa penyaluran BLT Kesra di Desa Tanding Marga tidak ada pemotongan sama sekali.
“Pemerintah Desa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat, apalagi memotong bantuan dari pemerintah pusat. Bahkan, kami sepenuhnya mendukung dan mengawal seluruh program bantuan dari pemerintah pusat agar benar-benar diterima masyarakat sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Riva’i menegaskan bahwa Pemerintah Desa hanya bertugas membagikan undangan kepada warga penerima manfaat untuk pengambilan BLT Kesra di Kantor Pos, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga menekankan bahwa jika terdapat kesalahan atau kejanggalan di lapangan, pihak Desa terbuka menerima laporan dari masyarakat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyampaikan informasi ke media sosial sebelum mengetahui kebenarannya. Jika ditemukan kejanggalan, segera laporkan kepada saya agar dapat dicarikan solusi dan ditindaklanjuti secara tegas sesuai keluhan masyarakat,” ujarnya.(dewa)


