PALI Ekspres | Pemerintah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga melakukan penggelembungan anggaran pembangunan Balai Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dugaan tersebut mencuat karena nilai anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun untuk satu objek bangunan yang sama, dengan pola penganggaran yang berulang dalam beberapa tahun anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2018 dianggarkan Rp295.508.000 untuk kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Desa yang bersumber dari Dana Desa. Kemudian pada TA 2019 kembali dialokasikan Rp444.739.155 untuk pemeliharaan gedung/prasarana Balai Desa. Selanjutnya pada TA 2021 dianggarkan lagi Rp155.000.000, dan pada TA 2023 kembali muncul anggaran pemeliharaan sebesar Rp521.455.000. Jika ditotal, penggunaan Dana Desa untuk satu bangunan Balai Desa tersebut mencapai Rp1.416.702.155.
Akumulasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah untuk satu unit Balai Desa menimbulkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas perencanaan dan efisiensi penggunaan Dana Desa. Secara logis, bangunan yang telah dibangun, direhabilitasi, dan ditingkatkan kualitasnya dalam beberapa tahap seharusnya tidak lagi memerlukan anggaran besar dalam waktu berdekatan, kecuali terdapat kerusakan signifikan atau perencanaan awal yang tidak matang.
Pola penganggaran berulang dengan nomenklatur berbeda—pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, hingga pemeliharaan—diduga menjadi modus administratif untuk terus mengalokasikan Dana Desa pada objek yang sama. Praktik ini berpotensi diduga dapet melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan asas manfaat dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi Dana Desa.
Balai desa tersebut bahkan kerap disorot sebagai proyek bernilai fantastis yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga terkesan layaknya Balai Sultan, dengan total anggaran yang menembus angka miliaran rupiah, namun kondisi fisiknya dinilai belum mencerminkan kualitas, spesifikasi, maupun kelengkapan fasilitas yang sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan melalui Dana Desa.
Dari hasi penelusuran tim investigasi media PALI Ekspres Balai Desa Bumi Ayu Secara fisik, rangka baja pada bagian atap terlihat masih terbuka dan belum tertutup plafon, sehingga struktur baja tampak jelas dari dalam ruangan. Lantai bangunan juga belum dipasang keramik sama sekali dan masih berupa lantai dasar. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian interior belum tuntas, meskipun anggaran pemeliharaan dan peningkatan telah dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran.
Selain itu, bangunan hanya memiliki dua unit WC dengan spesifikasi standar dan fasilitas yang sangat minimal. Ruangan utama bersifat terbuka tanpa dilengkapi rolling door sebagai pengaman, sehingga dari sisi keamanan dan fungsi operasional dinilai belum maksimal. Tidak terdapat panggung permanen atau fasilitas pentas untuk menunjang kegiatan masyarakat, rapat besar, maupun acara seremonial desa yang lazimnya diselenggarakan di balai desa.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan adanya dugaan Mark-up anggaran, mengingat balai desa pada umumnya dirancang sebagai pusat aktivitas sosial dan pemerintahan tingkat desa yang representatif. Dengan fasilitas yang masih terbatas dan penyelesaian interior yang belum optimal, secara umum tampilan bangunan terkesan sederhana dan belum menunjukkan spesifikasi maupun kualitas konstruksi yang sebanding dengan total anggaran miliaran rupiah yang telah digelontorkan melalui Dana Desa
Lebih lanjut, jika merujuk pada prinsip perencanaan pembangunan desa yang berbasis kebutuhan dan skala prioritas, alokasi anggaran dalam jumlah besar seharusnya menghasilkan bangunan yang fungsional, representatif, dan tuntas secara konstruksi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya selesai dan minim fasilitas pendukung.
Situasi ini memperkuat pentingnya dilakukan uji kesesuaian antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi volume pekerjaan, spesifikasi material, serta standar harga satuan yang digunakan. Perbandingan antara dokumen administrasi dan kondisi fisik bangunan menjadi krusial untuk mengetahui terdapatnya selisih signifikan yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Bumi Ayu telah dihubungi oleh tim media guna dimintai klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.(Dewa)


