Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dipecat Dengan Dalih Anggaran, Diganti Orang Baru Puskesmas Abab Mainkan Rekrutmen?

Sabtu, 21 Februari 2026 | Februari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-21T14:26:07Z

PALI Ekspres | Pekerja Puskesmas Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (Sumsel), menjerit akibat dugaan ketidak adilan yang mereka alami. Sejumlah tenaga kerja yang telah lama mengabdi diberhentikan dengan alasan tidak tersedianya anggaran. Ironisnya, di waktu yang hampir bersamaan, muncul tenaga baru yang mengisi posisi yang ditinggalkan.


Sejumlah pekerja di Puskesmas Abab, yang diberhentikan dari posisi PK (Petugas Keamanan) kini digantikan oleh tenaga baru. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena para petugas yang dirumahkan selama masa kerja mereka tidak pernah menerima teguran tertulis, sanksi administratif, maupun catatan pelanggaran lainnya dari pihak manajemen puskesmas.


SN, salah satu pekerja yang diberhentikan dan dirumahkan dari posisi PK, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan PALI Ekspres atas kebijakan yang diambil oleh pihak Puskesmas Abab. Menurutnya, alasan penghentian kerja yang disebut karena keterbatasan anggaran dinilai tidak konsisten, sebab di saat yang bersamaan posisi tersebut justru diisi oleh tenaga baru yang belum pernah sama sekali bekerja di puskesmas. 


“Saya sudah bekerja di Puskesmas Abab ini sebagai PK sejak puskesmas ini berdiri, sudah belasan tahun. Saya pernah dipanggil kepala puskesmas dan diberitahu untuk berhenti karena katanya tidak ada anggaran lagi. Kalau memang benar tidak ada anggaran, saya bisa terima. Tapi kenyataannya saya diganti orang baru. Saya merasa seperti disingkirkan. Percuma mengabdi lama kalau akhirnya tidak dihargai,” ungkap SN. Pada Sabtu (21 Febuari 2026).


SN juga mengaku selama bekerja dirinya selalu menjalankan tugas dengan tekun dan patuh terhadap pimpinan. Ia menegaskan, selama bertugas sebagai PK, tidak pernah terjadi kehilangan maupun keributan di lingkungan Puskesmas Abab karena keamanan selalu dijaga dengan baik. Bahkan, pekerjaan di luar tugas pokoknya pengamanan pun kerap di kerjakan atas perintah Kepala Puskesmas.


“Kami sering diminta oleh Kepala Puskesmas Abab untuk mengerjakan pekerjaan di luar tugas kami sebagai petugas keamanan, seperti membangun tempat cuci tangan dan membantu pekerjaan pembangunan di ruang laboratorium. Untuk pekerjaan tersebut, kami hanya diberi nasi kotak. Kami terima dengan ikhlas, meskipun pada umumnya pekerjaan seperti itu diberikan upah yang layak. Namun pada akhirnya, balasan yang kami terima justru pemberhentian dan digantikan oleh orang lain,” ujarnya.


SN mendesak Bupati PALI dan DPRD PALI untuk segera mengevaluasi tata kelola memperbaiki ketenagakerjaan di lingkungan pelayanan publik, khususnya di Puskesmas Abab, karena proses rekrutmen maupun pemberhentian tenaga kerja di tingkat pemerintahan harus dilakukan secara bebas dari kepentingan tertentu. Jangan sampai pemberhentian dilakukan semata-mata untuk memberi ruang atau memasukkan orang baru.


“Pemberhentian kami harus berdasarkan aturan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai alasan tidak ada anggaran hanya menjadi dalih. Kalau memang anggaran tidak ada, mengapa ada pekerja baru Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan ada praktik yang merugikan pegawai lama demi kepentingan tertentu kami meminta agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius, sehingga tidak ada kebijakan yang terkesan diskriminatif atau sarat kepentingan,” tegas SN.


PLT. Kepala Puskesmas Abab, Rasidah Herlenah, AM.Kep., saat dikonfirmasi menyatakan dirinya belum mengetahui secara detail permasalahan tersebut karena baru menjabat sebagai pimpinan di Puskesmas Abab. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Dinas Kesehatan atau pimpinan sebelumnya.


“Silakan konfirmasi langsung ke Dinas Kesehatan atau pimpinan yang lama. Mohon maaf, saya belum mengetahui persoalan ini. Kemarin juga sudah dikonfirmasi dengan TU,”katanya PLT. Kepala Puskesmas Abab.


Dinas Kesehatan Kabupaten PALI juga sempat didatangi wartawan untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Namun, pihak Dinas Kesehatan menyatakan tidak mengetahui secara langsung permasalahan tenaga kerja di Puskesmas Abab. Menurut keterangan yang disampaikan, kewenangan menerima maupun memberhentikan tenaga kerja berada di pihak puskesmas itu sendiri. Selain itu, untuk kuota tenaga PK yang dapat digaji saat ini hanya tersedia satu orang.


Sementara itu, Dewi Susilawati selaku Kepala Puskesmas Abab sebelumnya, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban maupun tanggapan apa pun kepada wartawan terkait persoalan tersebut. Sikap bungkam ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat para pekerja yang terdampak masih menunggu kejelasan dan keadilan atas keputusan yang telah diambil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.(Dewa)

×
Berita Terbaru Update