PALI Ekspres | Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, limbah medis yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai ketentuan perundang-undangan diduga justru dibuang secara sembarangan, bahkan ke sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Praktik pembuangan limbah B3 medis tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah medis seperti jarum suntik bekas, infus, botol obat, hingga sisa bahan kimia mengandung zat beracun dan infeksius yang tidak boleh bercampur dengan sampah rumah tangga.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengelolaan limbah B3 medis wajib dilakukan melalui prosedur khusus, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan oleh pihak berizin.
Selain mengancam kesehatan, pembuangan limbah medis ke TPA umum juga dikhawatirkan mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi. Dampak jangka panjangnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama warga yang bermukim di sekitar TPA serta para pemulung yang berisiko langsung terpapar limbah berbahaya tersebut.
Saprudin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM PMP), menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembiaran serius yang mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 medis ke TPA umum tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut nyawa manusia dan kelestarian lingkungan. Jika benar terjadi, maka ada dugaan pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas. Pemerintah daerah dan instansi terkait jangan tutup mata,” tegas Saprudin. Pada Jumat 6 Febuari 2026.
Saprudin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM PMP), secara khusus menyoroti peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, DLH seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan limbah B3 medis berjalan sesuai aturan.
“Jika limbah medis berbahaya sampai dibuang ke TPA umum, hal itu menunjukkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan. Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh lepas tangan, apalagi saling melempar tanggung jawab, dan harus bertanggung jawab secara institusional atas lemahnya pengendalian limbah B3 medis di daerah ini,” tegas Saprudin.
Saprudin secara keras mengkritik DLH PALI yang dinilainya tidak profesional dan gagal menjalankan fungsi pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa DLH PALI kerap mengabaikan surat konfirmasi yang disampaikan wartawan maupun LSM, yang menurutnya merupakan bentuk pelecehan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.
“DLH PALI tidak bisa kerja seperti ini. Menghindari klarifikasi dan menutup diri dari kontrol publik menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab. Instansi sekelas DLH seharusnya transparan, bukan justru bungkam,” kecam Saprudin.
Saprudin menegaskan, apabila DLH Kabupaten PALI terus bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka, pihaknya akan mengambil langkah lebih jauh. Ia menyatakan LSM PMP bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi.
“Kami tidak akan diam. Jika DLH PALI tetap mengabaikan hak publik dan membiarkan dugaan pelanggaran ini, kami siap turun ke jalan untuk menuntut pertanggungjawaban. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Saprudin.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., menyampaikan kepada wartawan bahwa pada hari Senin mendatang pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit dan praktis pelayanan kesehatan di Kabupaten PALI. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait dugaan pembuangan limbah B3 medis yang ditemukan di sejumlah TPA di wilayah PALI.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah B3 medis merupakan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan oleh setiap penghasil limbah. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,"ungkapnya.(Dewa)


