Keterangan Foto : Kendaraan proyek terbalik dan tercebur ke aliran air di lokasi pekerjaan Jalan Mangku Negara–Sungai Langan, Kamis (6/2/2026). Insiden ini diduga terjadi di tengah percepatan pekerjaan akibat keterlambatan proyek TA 2025.
PALI Ekspres — Proyek peningkatan Jalan Mangku Negara–Sungai Langan (K.26) Tahun Anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menuai sorotan tajam. Paket bernilai hampir Rp10 miliar itu hingga 6 Februari 2026 belum juga rampung, meski dokumen perencanaan menetapkan masa pelaksanaan hanya 90 hari kalender (±3 bulan).
Lebih memprihatinkan, kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek, diduga kuat akibat percepatan pekerjaan demi mengejar ketertinggalan waktu.Target 90 Hari, Realisasi Menyeberang Tahun
Berdasarkan uraian singkat pekerjaan dalam dokumen pengadaan, proyek konstruksi tersebut ditargetkan selesai dalam kurun tiga bulan sejak penandatanganan kontrak pada TA 2025. Secara normatif, pekerjaan semestinya tuntas pada akhir 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi masih berlangsung hingga Februari 2026.
Data tender memperlihatkan pagu Rp10 miliar dengan nilai kontrak sekitar Rp9,9 miliar. Pemenang paket tercatat atas nama CV Maiza Gandes Iswara. Dengan nilai sebesar itu, keterlambatan berbulan-bulan menimbulkan pertanyaan serius terkait manajemen proyek, kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap kontrak.
Kecelakaan Kerja dan Dugaan Pengabaian K3 Keterlambatan yang berlarut-larut berujung pada tekanan penyelesaian. Di tengah situasi “kejar waktu”, kecelakaan kerja pun terjadi. Insiden ini menguatkan dugaan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak berjalan optimal.
Padahal, dalam dokumen teknis proyek, risiko kecelakaan telah diidentifikasi sejak tahap mobilisasi hingga pekerjaan perkerasan yang seharusnya diantisipasi melalui prosedur K3 yang ketat.
“Ketika target waktu terlampaui, biasanya muncul praktik percepatan. Jika pengawasan longgar, keselamatan menjadi korban pertama,” ujar seorang pengamat konstruksi yang enggan disebutkan namanya.
Keterlambatan pelaksanaan yang melampaui tahun anggaran. Risiko wanprestasi kontrak dan potensi denda keterlambatan. Dugaan kegagalan penerapan K3, terbukti dengan terjadinya kecelakaan kerja.
Tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan PPK/PPTK di lapangan.Potensi ketidaksinkronan pembayaran dengan progres fisik, yang berimplikasi pada mutu hasil pekerjaan. Jika addendum perpanjangan waktu memang ada, publik berhak mengetahui dasar hukumnya apakah karena force majeure, perubahan volume pekerjaan, atau sebab lain. Tanpa transparansi, perpanjangan semacam itu berisiko menjadi celah maladministrasi.
Proyek jalan merupakan infrastruktur vital. Ketika pekerjaan dipercepat untuk menutup keterlambatan, mutu konstruksi berpotensi dikompromikan mulai dari pemadatan lapisan, kualitas material, hingga ketebalan perkerasan. Dalam jangka panjang, masyarakat pengguna jalanlah yang menanggung dampaknya.
Badan pemeriksa keuangan (BPK) Harus Melakukan Audit Investigatif Atas rangkaian fakta tersebut, mulai dari Pemeriksaan kontrak dan adendum (bila ada). Verifikasi progres fisik versus realisasi pembayaran. Audit penerapan K3 dan penanganan kecelakaan kerja.
Evaluasi peran pengawasan PPK/PPTK.
Uji mutu hasil pekerjaan. Transparansi menjadi kunci. Publik berhak tahu mengapa proyek yang direncanakan tiga bulan bisa menyeberang tahun, serta siapa yang bertanggung jawab atas insiden keselamatan di lapangan.
Kasus Jalan Mangku Negara Sungai Langan bukan sekadar soal keterlambatan teknis. Ia menyentuh inti tata kelola anggaran, keselamatan pekerja, dan kualitas pembangunan. Tanpa pembenahan serius, proyek-proyek serupa berisiko mengulang pola yang sama molor, dikejar waktu, lalu keselamatan dan mutu menjadi taruhan.(Trio)


