PALI Ekspres – Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Desa Sungai Baung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Proyek pembangunan fasilitas jamban umum/tempat pemandian tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik setelah progres pekerjaan dan penggunaan anggarannya dinilai tidak transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat rencana pembangunan tiga unit bangunan berukuran 3 x 6 meter. Setiap unit disebut bernilai Rp 89.641.000. Namun, hingga kini kejelasan realisasi fisik maupun rincian penggunaan dana proyek tersebut belum diketahui secara pasti.
Padahal, total alokasi dana desa untuk Desa Sungai Baung pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 1.233.384.000 sesuai rincian resmi. Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Sungai Baung untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan berharap ada penjelasan terbuka dari pemerintah desa. Mereka menilai dana desa seharusnya dikelola secara transparan dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan desa. Saat ini kami kecewa karena tidak tahu perkembangan proyek dan tidak ada klarifikasi dari pihak desa,” ujar salah satu warga.
Masyarakat pun mendesak instansi terkait, seperti inspektorat maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa yang merupakan hak masyarakat.(Red)


