Catatan Kang Kritik:
PALI Ekspres : Pengadaan aksesoris Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp350 juta di Dinas PUTR Kabupaten PALI patut menjadi alarm keras bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Bukan semata soal angka, tetapi soal cara negara memperlakukan uang rakyat.
Paket dengan nilai ratusan juta rupiah itu diproses melalui metode non-tender, padahal nilainya jelas melampaui batas maksimal pengadaan langsung barang. Di titik ini, publik berhak bertanya apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau bentuk pengaburan aturan yang disengaja?
Lebih mengkhawatirkan, proses pengadaan tersebut hanya diikuti satu penyedia. Harga penawaran, harga terkoreksi, hingga hasil negosiasi tercatat sama persis, dengan selisih dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nyaris tidak berarti. Fakta ini menegaskan bahwa negosiasi tidak pernah benar-benar terjadi. Ia hadir hanya sebagai formalitas administratif stempel legal atas keputusan yang sejak awal sudah ditentukan.
Padahal, ruh pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah persaingan sehat, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa kompetisi, harga tidak pernah diuji. Tanpa pembanding, efisiensi hanyalah jargon. Dalam situasi seperti ini, uang publik kehilangan mekanisme perlindungan paling dasar.Persoalan menjadi semakin serius ketika jabatan Kepala Dinas PUTR diketahui dirangkap dengan posisi Asisten II di lingkungan pemerintah daerah. Rangkap jabatan bukan isu kosmetik. Ia menyentuh jantung tata kelola kekuasaan. Asisten II memiliki fungsi strategis dalam koordinasi pembangunan dan perekonomian, termasuk sinkronisasi lintas perangkat daerah. Ketika satu orang berada pada posisi perencana, pelaksana, sekaligus koordinator, maka konflik kepentingan bukan lagi dugaan, melainkan risiko nyata.
Dalam konteks pengadaan yang bermasalah, rangkap jabatan ini menjadi faktor pemberat. Pengawasan internal berpotensi tumpul, mekanisme check and balance melemah, dan kontrol kekuasaan kehilangan jarak kritisnya.
Batas nilai pengadaan bukan sekadar angka dalam regulasi. Ia adalah pagar hukum agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Ketika batas itu diterobos lalu dibungkus dengan istilah prosedural seperti “non-tender”, publik wajar curiga. Sejak kapan mengganti istilah bisa menghapus pelanggaran substansi?
Undang-undang keuangan negara juga tidak mengenal dalih “rapi secara administrasi” jika kebijakan diambil dengan metode yang keliru. Dalam kondisi seperti ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa bersembunyi di balik dokumen. Mereka adalah penanggung jawab hukum langsung. Diam bukan sikap netral. Diam adalah bagian dari masalah.
Lebih jauh, aparat pengawasan internal dan eksternal tidak dibentuk untuk menunggu isu menjadi viral. Audit bukan hadiah setelah kegaduhan publik, melainkan kewajiban yang melekat sejak potensi penyimpangan terdeteksi.
Pengadaan SPAM ini mungkin tampak rapi di atas kertas. Namun bila dicermati lebih dalam, ia keropos dalam etika, logika hukum, dan tata kelola kekuasaan. Ketika batas nilai diterobos, persaingan dimatikan, negosiasi dijadikan sandiwara, dan jabatan dirangkap tanpa kontrol memadai, maka legitimasi pengadaan runtuh dengan sendirinya.
Catatan Kang Kritik : Aturan dibuat untuk ditaati, bukan disiasati. Dan Uang rakyat bukan objek eksperimen, apalagi bancakan kekuasaan. (Ab)


