Pers sejatinya lahir sebagai pengawas kekuasaan. Ia berdiri di antara rakyat dan penguasa, membawa suara publik, membongkar penyimpangan, serta menjaga agar kekuasaan tetap berada di relnya. Namun hari ini, di banyak tempat, fungsi itu terasa kian tumpul.
Bukan semata karena represi terbuka, melainkan karena kompromi yang dibungkus formalitas: nota kesepahaman (MoU), kerja sama publikasi, kontrak advertorial, hingga skema “kemitraan strategis” yang perlahan menggeser independensi redaksi.
Di atas kertas, MoU tampak profesional. Tapi dalam praktik, ia kerap berubah menjadi alat disiplin tak kasatmata—menciptakan sensor diri, menahan kritik, dan mengubah jurnalis dari pengawas menjadi mitra kehumasan.
Ketika ruang redaksi mulai menghitung risiko kehilangan kontrak, ketika pertanyaan kritis ditukar dengan rilis pers, di situlah pena kehilangan tajamnya.
Ironisnya, semua ini berlangsung di bawah payung regulasi yang seharusnya melindungi kebebasan pers, dengan pengawasan lembaga seperti Dewan Pers dan perjuangan organisasi profesi Namun perlindungan normatif sering kali kalah cepat dibanding tekanan ekonomi dan kedekatan kekuasaan.
Akibatnya, lahirlah situasi paradoksal, pers masih ada, berita masih terbit, konferensi pers masih ramai—tetapi keberanian menyentuh inti persoalan justru menghilang. Yang tersisa adalah pemberitaan permukaan, seremonial, kutipan aman, dan narasi yang rapi tapi miskin keberpihakan pada kepentingan publik.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa pers tidak pernah besar karena kedekatannya dengan penguasa, melainkan karena jaraknya.Pers dipercaya bukan karena ia sopan, tetapi karena ia berani.
Jika MoU telah menjadi pagar tak terlihat, maka tugas jurnalis hari ini bukan hanya meliput, melainkan juga merebut kembali kemerdekaan ruang redaksi—menegaskan bahwa kerja sama tidak boleh menukar independensi, dan kemitraan tidak boleh mengorbankan kebenaran.
Sebab ketika pers menjadi mandul, yang lahir bukan stabilitas melainkan pembusukan yang sunyi. (A.Black)


