Jakarta.PALI Ekspres — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa regulasi baru ini mengatur ulang sejumlah ketentuan penting, termasuk batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta penguatan konsekuensi hukum bagi pelaporan yang terlambat.
Ia menegaskan, laporan gratifikasi yang disampaikan lebih dari 30 hari kerja sejak diterima, atau baru dilaporkan setelah menjadi temuan pengawas internal, kini memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Dalam Pasal 9 ayat (1) ditegaskan bahwa laporan gratifikasi yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi dalam waktu paling lama 20 hari kerja.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa laporan yang tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut tidak akan ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya sebagaimana diatur pada ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (4) mengatur bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara. Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk penguatan akuntabilitas serta disiplin pelaporan bagi penyelenggara negara.
Selain itu, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan penetapan gratifikasi kini didasarkan pada jenjang jabatan pelapor, bukan lagi pada nilai gratifikasi.
Melalui penyesuaian ini, KPK berharap pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi semakin kuat, sekaligus mendorong terwujudnya birokrasi yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.(Red)


